7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

R-APBD Kota Medan TA 2021 Rp5 Triliun Lebih, Pemko Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Medan | Mistar

Plt. Walikota Medan, Akhyar Nasution, diwaliki Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman,menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan TA 2021.

Penandatangan kesepakatan KUA-PPAS R-APBD 2021 ini dilakukan di gedung DPRD Medan oleh pimpinan DPRD Kota Medan dalam rangkaian rapat paripurna, yang dipimpin Ketua Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala, dan HT Bahrumsyah, Selasa (18/8/20).

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengatakan, terkait dengan penyampaian rancangan KUA- PPAS R-APBD tahun 2021, Pemko Medan melalui tim anggaran pemerintah daerah bersama-sama dengan badan anggaran DPRD, telah membahas rancangan arah kebijakan umum APBD serta PPAS TA 2021.

Baca juga: Mengintip Paripurna DPRD Siantar, Walikota ‘Dituding’ Langgar UU hingga Sejumlah Pejabat Dipulangkan

Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan, maka disepakati pendapatan daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp5,15 triliun lebih. Selanjutnya dari sisi belanja daerah tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp5,30 triliun lebih.

Baca juga: 23 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Ditake Over APBD Medan

Kemudian dari sisi pembiayaan, netto tahun 2021 sebesar Rp 150 miliar yang digunakan untuk mendukung belanja daerah.

Melalui formulasi anggaran yang disepakati tersebut, diharapkan APBD Kota Medan TA 2021, dapat menjadi stimulus percepatan dan perluasan pembangunan kota, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Sekda menambahkan, pemerintah pusat telah mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi, dimana di tahun 2020 ini pertumbuhan ekonomi di hampir seluruh dunia termasuk di Kota Medan terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Kita semua juga berharap agar APBD tahun 2021 ini nantinya dapat kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi yang terkoreksi akibat wabah Covid-19 di tahun 2020 ini,” harap Sekda.

Lebih lanjut Sekda juga mengungkapkan bahwa di tahun 2021 ini juga merupakan tahun terakhir dari periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2016-2021.

Maka dari itu Sekda berharap APBD 2021 ini nantinya dapat tercapai semua target-target pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Medan tahun 2016-2021 serta mampu berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota.

Sekda menyampaikan bahwa penyusunan KUA PPAS tahun 2021 ini telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana yang diamanatkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

“Aplikasi SIPD wajib digunakan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sampai dengan penyusunan APBD nantinya,” jelasnya.

Rapat paripurna dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, yakni dengan membatasi jumlah anggota dewan dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir mengikuti rapat paripurna. (Iskandar/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles