14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

PTM Harus Memperhatikan Kesiapan Infrastruktur Sekolah

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan di daerah yang bukan zona merah dan bukan daerah berstatus PPKM Level 4 per 1 September. Rencana pemerintah ini disambut baik karena pembelajaran jarak jauh yang selama ini diterapkan dianggap tidak efektif.

Namun, pelaksanaan PTM terbatas harus tetap memperhatikan kesiapan sekolah dalam hal infrastruktur protokol kesehatan (prokes). Sebab, infrastruktur yang ada di sekolah tidak merata. Hal ini dikatakan oleh Dionisius Sihombing, M.Si, akademisi Unimed yang juga Ketua Lembaga Konsultan Pendidikan Citra Sumut.

Menurutnya selain menyulitkan bagi peserta didik, pembelajaran jarak jauh atau daring yang selama ini diterapkan juga menyulitkan satuan pendidikan. Karenanya, ia menyambut baik rencana pelaksanaan PTM terbatas ini.

Baca juga: Medan Belum Diperbolehkan Gelar PTM, Bobby Imbau Seluruh Sekolah Taati Aturan

“Tapi, perlu dipastikan infrastruktur untuk protokol kesehatan itu ada dan baik. Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan harus bicara dengan kepala sekolah untuk membicarakan secara teknis PTM dan infrastruktur Prokes,” kata dia, Selasa (31/8/21).

Dengan melakukan pemetaan persiapan sekolah melaksanakan PTM terbatas, maka bisa diketahui mana sekolah yang infrastrukturnya memadai, mana yang tidak.

“Kalau sekolahnya, infrastruktur prokesnya tidak memenuhi, harus jadi perhatian dan hati-hati. Jangan sampai menjadi masalah baru pula,” tegasnya.

Selain memastikan kesiapan infrastrukturnya, satuan pendidikan juga harus memberikan keyakinan agar sekolah benar-benar melaksanakan PTM dengan baik. Dengan ini, masyarakat akan yakin bahwa PTM terbatas tidak menimbulkan masalah baru.

“Aturan itu harus tegas. Pemerintah melarang daerah di level IV. Harus siap dengan resiko nantinya. Kita selaku warga negara yang baik harus taat dengan peraturan dibuat pemerintah,” tandasnya.

Baca juga: Soal PTM, Dinas Pendidikan Simalungun Tunggu Petunjuk Satgas Covid-19

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas digelar di daerah yang bukan zona merah dan bukan berstatus PPKM level 4. PTM rencananya akan dimulai 1 September. Hal ini diatur oleh Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021
tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Sumut.

Di Sumut, Kota Medan dan Siantar berstatus daerah PPKM level 4. Sementara Toba dan Simalungun berstatus zona merah. (Iskandar/hm06).

Related Articles

Latest Articles