7.5 C
New York
Friday, March 29, 2024

Medan Belum Diperbolehkan Gelar PTM, Bobby Imbau Seluruh Sekolah Taati Aturan

Medan, MISTAR.ID

Kota Medan masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sehingga belum diijinkan untuk membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) langsung di sekolah. Wali Kota Medan Bobby Nasution mengimbau seluruh sekolah yang ada di Medan agar mengikuti peraturan yang ada.

“Kota Medan hingga saat ini masih PPKM Level 4. Nah, khususnya pada sekolah-sekolah swasta ini, ayolah ikut aturan. Karena aturannya ini untuk melindungi masyarakat juga,” katanya pada wartawan terkait akan dilakukannya PTM terbatas di sejumlah wilayah Sumut, Senin (30/8/21).

Menurutnya, PTM di sekolah akan menimbulkan banyak faktor penularan bukan hanya dalam sekolah. “Mungkin kalau dalam sekolah lebih mudah untuk mengontrol anak murid. Namun yang sulit itu adalah di luar sekolah. Ada jam makan siang, jam istirahat untuk jajan, pulang naik kendaraan umum yang kita belum tahu seperti apa. Ini yang masih dipertimbangkan. Maka belum boleh pembelajaran tatap muka,” pungkasnya.

Baca Juga:Simalungun Akan Gelar PTM, Satgas: Kita Tunggu Persetujuan Orang Tua Siswa

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memperbolehkan PTM terbatas digelar di daerah yang bukan zona merah dan bukan berstatus PPKM level 4. PTM rencananya akan dimulai 1 September.

Hal ini diatur oleh Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sumut. Di Sumut, Kota Medan dan Siantar berstatus daerah PPKM level 4. Sementara Toba dan Simalungun berstatus zona merah.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaifuddin usai rapat virtual bersama kepala daerah terkait persiapan PTM mengungkapkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. Pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga:Mulai Besok, 610 Sekolah di DKI Jakarta Lakukan PTM Terbatas

Untuk kabupaten/kota dengan kriteria PPKM Level 4 kegiatan pembelajaran pada jalur formal dan non formal dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

“Untuk kabupaten/kota dengan kriteria Level 3 dan Level 2 kegiatan pembelajaran pada jalur formal non formal pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 peserta didik per kelas dan PAUD maksimal 33 untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter,” kata Syaifuddin, kepada wartawan, Senin (30/8/21).

Dia mengatakan, meski diperbolehkan menggelar PTM, namun kantin sekolah tidak diperbolehkan dibuka dan peserta didik disarankan membawa makanan dan minuman dari rumah. Jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.

Baca Juga:Menekan Learning Loss, Perlu PTM dengan Prokes Ketat

“PTM ini dimulai 1 September. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya dan yang mengikuti PTM terbatas harus memiliki izin dari orangtua,” jelasnya.

Ia kemudian mewanti-wanti kepada satuan pendidikan di daerah zona merah dan PPKM level 4 untuk tidak menggelar PTM terbatas. Apabila nantinya ditemukan, akan ditindak tegas. “PTM terbatasnya akan kita hentikan,” tegasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles