6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Siap Dijalankan di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek siap dijalankan di Sumatera Utara(Sumut).

JKP sendiri merupakan program kelima dari BPJamsostek setelah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). JKP sendiri sudah masuk dalam klaster ketenagakerjaan di Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

“Mudah-mudahan tahun ini mulai jalan. Kita sedang sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini,” kata Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Sumatera Bagian Utara, Panji Wibisana kepada wartawan, Kamis (4/2/21).

Baca Juga:BPJamsostek Berikan Corona Kit dan Santunan ke Ahli Waris di Bulan K3 Nasional

Ia mengatakan manfaat yang diterima oleh pekerja nantinya dalam bentuk uang dan pelatihan. Namun nantinya manfaat yang diberikan akan lebih banyak berupa pelatihan kepada pekerja selama enam bulan. “Bisa dialihkan pekerjaan atau ditingkatkan lagi pekerjaannya. Nanti kita kerja sama dengan beberapa lembaga dalam pelatihan ini,” kata dia.

Ia mengatakan pelatihan yang diberikan nantinya akan sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan oleh pemberi kerja. Agar pemberian manfaat JKP ini tepat sasaran. “Misalnya yang dibutuhkan admin, tentu kita jangan memberikan pelatihan las. Nantinya kalau Sumut membutuhkan pembangunan mungkin akan dibutuhkan keahlian bangunan, las dan sebagainya,” katanya.

Ia mengatakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini bisa didapatkan oleh tenaga kerja yang terlibat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 24 bulan. “Tetapi enggak terputus selama pembayaran. Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, artinya tidak boleh karena mengundurkan diri,” katanya.

Baca Juga:Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di RUU Ciptaker

Ia mengatakan secara usia juga, penerima manfaat ini berada di bawah usia 54 tahun. “Nanti akan kita sosialisasikan secara detail. Kita menunggu PP-nya kalau sudah ditandatangani, kita sosialisasikan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, JKP ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam melindungi tenaga kerja. Selain memberikan jaminan, BPJamsostek juga melakukan sinergi dengan berbagai pihak. “Jadi banyak upaya yang dilakukan untuk memulihkan hak-hak pekerja itu. Ada yang haknya belum terlindungi, itu yang kita pulihkan,” terangnya.

Pihaknya juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk terus bisa melindungi pekerja. “Gubernur Sumut pun sudah menyampaikan ‘ayo kita jalan untuk melindungi pekerja ini’. Di samping itu kami akan ada penegakan kerja sama dengan hukum. Tapi ini jarang kami gunakan karena pendekatan yang kami lakukan persuasif dulu,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles