12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Program Bantuan Tunai untuk Penyandang Disabilitas dan Lansia Didukung DPRD Medan

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Medan diharapkan memberi perlindungan menyeluruh kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia (Lansia). Selain masalah diskriminasi yang kerap dialami mereka, kondisi kesejahteraan sosial juga harus diperhatikan.

Berkaitan hal ini, Anggota Komisi III DPRD Medan Dhiyaul Hayati mendukung adanya program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penyandang disablitas dan Lansia untuk masuk dalam P-APBD Kota Medan TA 2022.

“Berdasarkan rapat Bapemperda, jumlah penyandang disabilitas di Kota Medan berjumlah 1.361 jiwa dan lansia sebanyak 248.063 jiwa. Fakta di lapangan, rentan terjadi permasalahan kesejahteraan sosial. Karena itu saya mendukung adanya program BLT untuk mereka agar kesejahteraan sosialnya teratasi,” kata Dhiyaul, Rabu (3/8/22).

Baca juga: Bantuan Sosial Asistensi Rehabilitasi Sosial Disalurkan di Samosir

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menilai dimasukkannya program BLT untuk penyandang disabilitas dan Lansia dalam P-APBD Kota Medan TA 2022 akan sangat berdampak positif, karena relevan dengan kebutuhan yang khususnya dimiliki penyandang disabilitas.

“Kebutuhan makanan pun kadang berbeda dan terkadang mereka juga butuh suplemen khusus. Begitu juga lansia, hidup mereka rentan terlantar karena kondisi ekonomi. Jadi saya kira selayaknya Pemko Medan membantu Lansia dan penyandang disabilitas dengan bantuan tunai,” ucapnya.

Selain itu, Dhiyaul juga meminta agar Pemko Medan juga memfasilitasi tempat dan ruang khusus untuk para disabilitas berkreasi.

“Permasalahan yang sering dialami karena sebagian besar tidak lagi potensial, bahkan cenderung terlantar. Sehingga menyebabkan sebagian Lansia mengalami permasalahan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Untuk itu, kata Dhiyaul, Pemko Medan perlu memperhatikan para penyandang disabilitas dan lanjut usia sesuai dengan amanat UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons with Disabilities.

Baca juga: F-PKS Dukung Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia

“Dengan begitu, para penyandang disabilitas dan lanjut usia bisa terhindar dari permasalahan kesejahteraan sosial, terutama para penyandang disabilitas bisa mendapatkan persamaan hak seperti warga yang lain,” jelasnya.

Lanjutnya, masih ada rumah sakit yang tidak ‘ramah’ terhadap penyandang disabilitas dan tidak menyediakan lift dengan alasan khusus untuk pasien. Penyandang disabilitas yang menggunakan kruk (alat penyangga kaki) terpaksa naik tangga dengan susah payah agar bisa menjenguk keluarganya.

“Mereka warga istimewa yang seharusnya diprioritaskan dan layak mendapat bantuan dari pemerintah. Diharapkan dengan adanya Perda, maka hak-hak penyandang disabilitas dan Lansia menjadi terlindungi. Begitu juga kesejahteraan sosial mereka terbantu dengan adanya program bantuan tunai dari Pemko Medan,” pungkasnya. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles