9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

F-PKS Dukung Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia

Medan, MISTAR.ID

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mendukung dan mengapresiasi usul atau inisiatif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia).

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Abdul Latif Lubis dalam rapat paripurna beragendakan menyampaikan Pandangan terhadap Ranperda tersebut, Senin (1/8/22).

“Kami menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian dewan sebagai penyambung lidah rakyat. Oleh karena itu, Fraksi PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia,” kata Abdul Latif.

Baca juga: Wali Kota Medan Ajak Penyandang Disabilitas Berkolaborasi Dukung Pembangunan

Abdul Latif juga menyampaikan, penyandang disabilitas sering kali mengalami permasalahan kesejahteraan sosial seperti kondisi mikro keterbatasan fisik dan kurangnya kesadaran keluarga tentang disabilitas.

“Permasalahan yang kerap terjadi seperti lingkungan masyarakat yang kurang ramah terhadap mereka, kurangnya pemenuhan kebutuhan, perlakuan diskriminasi dan rentan terhadap tindak kriminal. Pada kondisi makro juga terjadi lemahnya implementasi undang-undang yang kurang sejalan dengan keadaan grass roots, sehingga sejumlah hak mereka cenderung terabaikan,” jelasnya.

Untuk Lansia, Abdul menyebut bahwa bahwa hal yang kerap terjadi yakni terlantarnya Lansia dan berimbas ke permasalahan kesejahteraan sosial.

“Pemko Medan perlu memperhatikan para penyandang disabilitas dan Lansia sesuai dengan amanat UU Nomor 8 tahun 2016 dan UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons with Disabilities. Sehingga para penyandang disabilitas dan lanjut usia bisa terhindar dari permasalahan kesejahteraan sosial dan bisa mendapatkan persamaan hak seperti warga yang lain,” ungkapnya.

Untuk itu, Abdul Latif menyebut bahwa Fraksi PKS DPRD Medan setuju para penyandang disabilitas dan lanjut usia perlu mendapatkan hak yang sama seperti warga lainnya serta mendapat perhatian terhadap kelayakan dan kesejahteraan hidupnya.

Baca juga: DPRD Medan Minta Ranperda Perlindungan Disabilitas dan Lansia Dikaji Lebih Dalam

“Pada kenyataannya, penyandang disabilitas masih rentan terhadap berbagai tindakan diskriminasi untuk memperoleh kehidupan yang layak, khususnya layanan dasar. Sekitar 80 persen penyandang disabilitas di Indonesia pernah mengalami tindakan diskriminasi, termasuk kecenderungan pengabaian aksesibilitas terhadap hak pelayanan dasar seperti kurang mendapat pendidikan, kesehatan dan pekerjaan secara layak. Sebab hampir semua
instansi pelayanan publik tidak menyediakan fasilitas khusus (aksesibilitas) untuk penyandang disabilitas,” ujarnya.

Lanjutnya, sampai saat ini belum adanya Peraturan Daerah Kota Medan yang mengatur terkait disabilitas. Padahal, Pemerintah Pusat telah mengatur UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Setiap daerah memiliki karakter yang berbeda, maka diperlukan Perda untuk menjadi payung hukum yang spesifik di masing-masing daerah. Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas semisal dapat mengatur pelayanan yang ramah terhadap disabilitas,” harapnya.

Masih Abdul Latif, berdasarkan Rapat Bapemperda, jumlah Penyandang Disabilitas di Kota Medan berjumlah 1.361 jiwa dan Lansia sebanyak 248.063 jiwa.

Baca juga: Imigrasi Tanjungbalai Prioritaskan Layanan Kepada Lansia

“Dari data yang cukup besar dan fakta lapangan yang ada, ini rentan terjadi permasalahan kesejahteraan sosial. Maka diperlukan aturan yang sesuai kondisi daerah masing-masing,” katanya.

Ke depannya, Fraksi PKS menyarankan agar dalam Rancangan Perda juga dimasukkan terkait pemberdayaan sosial penyandang disabilitas dan Lansia, yaitu upaya untuk mengembangkan kemandirian penyandang disabilitas dan Lansia agar mampu melakukan peran sosialnya sebagai warga masyarakat atas dasar kesetaraan dengan warga lainnya.

“Hal ini perlu menjadi perhatian agar permasalahan kesejahteraan sosial dari penyandang disabilitas dan Lansia bisa diatasi,” pungkasnya. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles