21.3 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Presiden Instruksikan, Implementasi Program BPJamsostek Semakin Ditingkatkan

Medan, MISTAR.ID

Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJamsostek kembali mendapat amunisi baru. Pasalnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Baca Juga:BPJamsostek dan Serikat Buruh Dukung Jamsosnaker

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

“Kami mengapresiasi kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini, serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah, serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya,” katanya, baru-baru ini.

Terpisah, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana menanggapi inpres tersebut segera melakukan komunikasi dengan para mitra baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota serta stakeholder terkait lainnya.

“Ini penting segera dilakukan dan dilaksanakan mengingat adanya laporan berkala kepada presiden oleh para Stakeholder terutama pemerintah daerah,” terang Panji Wibisana, Senin (12/4/21).

Baca Juga:BPJS Kesehatan Cabang Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Tanpa Tatap Muka

Semoga dengan kehadiran Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 seluruh pekerja mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan haknya.

Sementara, Kepala BPJamsostek Cabang Tanjung Morawa Iskandar mengungkapkan, hal ini merupakan tanggung jawab besar. Pihaknya pun memastikan telah meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi dan terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan.

“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” pungkasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles