9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

BPJS Kesehatan Cabang Medan Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Tanpa Tatap Muka

Medan, MISTAR.ID

BPJS Kesehatan Cabang Medan mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan pelayanan tanpa tatap muka untuk pelayanan administrasi peserta JKN-KIS. Antara lain melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center BPJS Kesehatan 1500 400, dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo mengatakan selain pelayanan administrasi yang terpusat melalui aplikasi Mobile JKN, dan Care Center  BPJS Kesehatan 1500 400, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga memiliki Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) dengan nomor 08116791003 dan melalui website www.aline-kcmedan.com.

“Layanan pada pelayanan tanpa tatap muka juga sama dengan pelayanan dengan tatap muka antara lain pendaftaran peserta baru, peralihan segmen kepesertaan ke peserta mandiri, perubahan fasilitas kesehatan, perubahan identitas, permohonan pelayanan informasi,” katanya, Jumat (9/4/21).

Baca Juga:Aulia Rachman Inginkan Warga Medan Tercover BPJS Kesehatan

Dikatakannya, selain pelayanan yang telah disampaikan tersebut, khusus untuk layanan kepada badan usaha yang pekerjanya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS juga terdapat layanan tanpa tatap muka melalui layanan Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu). Khusus untuk badan usaha dapat mengakses layanan administrasi melalui E-Dabu guna mengelola BPJS Kesehatan karyawan di masing-masing badan usaha,” jelasnya.

Melalui layanan via desktop atau komputer, kini E-Dabu juga terdapat versi E-Dabu Mobile yang dapat diakses di masing-masing smartphone HRD badan usaha. “Adapun fitur layanan yang ada pada E-Dabu antara lain, fitur perubahan data, pencetakan KIS digital, cek tagihan iuran, riwayat pembayaran, cek kepesertaan karyawan, dan cek tanggal cut-off pengurusan administrasi karyawan serta informasi kesehatan terkini,” ujarnya.

BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk dapat memberikan layanan konsultasi kesehatan kepada peserta JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan dengan memilih fitur konsultasi dokter pada aplikasi Mobile JKN. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles