22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

PPKM Darurat, Wali Kota Medan Ijinkan Mesjid Buka & Imbau Masyarakat Jangan Panic Buying

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan akan memberlakukan PPKM Darurat di kota itu sejak 12-20 Juli. Pemberlakuan ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/7/21) lalu. Kota Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali memberlakukan PPKM Darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan hal itu saat memimpin rapat pembahasan persiapan pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negri (Imendagri) No 20 Tahun 2021 di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Minggu (11/7/21). Didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Bobby Nasution mengatakan, langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran.

“Mulai dari sektor kritikal masih bisa 100% WFO (Work From office), esensial 50% WFO dan 50% WFH (WFH) dan non-esensial diberlakukan 100% WFH. Ini semua sudah kita jabarkan di Surat Edaran (SE) Wali Kota apa itu esensial, kritikal serta non esensial. Dengan begitu nanti akan tahu mana yang bisa bekerja dari rumah maupun yang bisa bekerja dari kantor,” kata Bobby Nasution.

Baca Juga:Jelang PPKM Darurat, Kota Medan Mulai Pengetatan di 10 Titik

Dalam rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda Medan, Sekda Wiriya Alrahman serta pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, Bobby mengungkapkan, meski PPKM Darurat diberlakukan, mesjid di Medan tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H di masjid, asalkan tidak menyebabkan kerumunan. Sedangkan untuk pelaksanaan sholat Idul Adha, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan sholat berjamaah di mesjid ataupun di lapangan melainkan sholat di rumah masing-masing.

“Untuk malam takbiran, Pemko dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahwasanya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Mesjid sama sekali tidak ditutup. Di samping itu, kita juga menetapkan untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha tidak dianjurkan di mesjid maupun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan sholat di rumah masing-masing,” imbaunya.

Selain itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga masih diperbolehkan di mesjid-masjid. Namun sistem pembagian daging kurban akan dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban. Jadi tidak diambil langsung ke mesjid-mesjid yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan akan dilakukan pengawasan dari kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa dan Bhabhinkantibmas.

Baca Juga:Ini Poin-poin Aturan PPKM Darurat di 15 Daerah Termasuk Medan

Selain itu, kata Bobby, Pemko Medan juga akan melakukan penyekatan di 18 titik ruas jalan di Kota Medan. Dimana lima titik masuk ke Medan yang berbatasan antara Deli Serdang dan Binjai. Dalam tiga hari ke depan, lanjutnya, Pemko Medan juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, namun tetap dilakukan penyekatan di pintu masuk Kota Medan. Di lima titik penyekatan nantinya masyarakat yang akan masuk ke Kota Medan terlebih dahulu akan di cek suhu tubuhnya. Apabila di atas 37,5° akan dilakukan rapid antigen atau swab PCR. Jika terkonfirmasi positif, petugas langsung merujuk ke rumah sakit.

“Bukan tidak boleh masuk, hanya saja akan kita sosialisasikan terlebih dahulu. Apalagi jika ada warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal serta non esensial didata. Kalau langkah ini tidak efektif akan kita lakukan door to door langsung ke pelaku usaha maupun perusahaan. Tadi sudah di data, tim nanti akan mengecek satu per satu mana perusahaan yang menerapkan untuk yang esensial,” sebutnya.

Bobby menambahkan, PPKM Darurat tidak hanya menimbulkan efek ekonomi kepada pelaku usaha, tetapi juga kalangan pekerja. Oleh karena itu, Bobby minta kepada Dinas Sosial untuk mendata warga yang terkena dampak PPKM Darurat. “Saya minta kepada Dinas Sosial untuk segera mendata siapa-siapa saja warga yang terkena dampak PPKM Darurat dan berkoordinasi dengan pemegang wilayah masing-masing se-Kota Medan,” ujarnya.

Baca Juga:Medan PPKM Darurat, IDI: Jadikan Rumah Tempat Terbaik

Ia kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak panic buying dalam menghadapi PPKM Darurat. Mal memang ditutup dan tidak boleh beroperasi, namun untuk tempat perbelanjaan yang menjual kebutuhan pokok, pasar tradisional, ataupun swalayan masih boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, hotel juga masih boleh buka dengan kapasitas 50%.

“Saya imbau kepada masyarakat tolong jangan panik. Ini hanya dilakukan pengetatan saja agar tidak terjadi kerumunan mobilitas. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat mari disiplin dan patuhi prokes,” pesannya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles