18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp30 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, daun ganja kering senilai hampir Rp 30 miliar, Senin (4/7/22). Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan operasi intensif yang dilakukan dalam rangka Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di sejumlah wilayah di Medan.

“Ini merupakan barang-barang ilegal dan tidak boleh beredar di masyarakat karena akan merusak generasi muda,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Adapun narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari, 15 ribu gram daun ganja kering, 200 butir Erimin 5 (E5), barang bukti 350 butir pil ekstasi, dan 45.810 gram sabu. Barang bukti yang dimusnahkan itu diklaim bisa menyelamatkan ribuan orang.

“Kalau asumsinya satu orang mengonsumsi satu gram sabu-sabu, berarti saat ini sudah 1.500 orang yang diselamatkan,” katanya.

Baca Juga:BNNP Sumut Musnahkan Narkoba

Valentino menjelaskan, para pelaku yang diamankan dari pengungkapan itu sebanyak 9 orang.

Mereka adalah RS (22) warga Jalan Sidomulo Kecamatan Medan Deli, MEM (44) warga Jalan Deli Tua Gang Madrasyah Medan, dan IJ (58) warga Jalan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kemudian, RAPS (29) warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27) warga Langkat, M (35) warga Aceh Utara, MA (53) warga Bireuen, A (20) warga Jalan Medan Perjuangan, dan IS warga Medan Tembung.

Mantan Dirlantas Polda Sumut itu meyakinkan, jika pihaknya tidak akan kendor dan takut untuk menangkap para sindikat narkoba di Sumut, khususnya Kota Medan.

Baca Juga:Poldasu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dengan Cara Direbus dan Dibakar

“Jangan pernah takut untuk memberikan rasa aman di masyarakat. Kalau ada pelaku pengedar narkoba yang melawan, diberikan tindakan tegas dan terukur. Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan,” tegasnya.

Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 subs 60 dari Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumaan mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, Wali Kota Medan Bobby Nasution yang hadir dalam pemusnahan itu mengaku, mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh Polrestabes Medan.

“Terus berantas narkoba di Medan. Biar ada efeknya jeranya kepada pengedar narkoba yang merusak masa generasi bangsa di Medan,” ucap Bobby.(ial/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles