7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Poldasu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dengan Cara Direbus dan Dibakar

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti sabu dan ganja seberat 1 kg, Rabu (15/12/21).

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan itu merupakan sebagian dari barang bukti yang disita dari 18 kasus selama Oktober hingga Desember 2021. “Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak kurang lebih satu kilo sabu,” ucap dia, Rabu (15/12/21).

Dari ungkapan kasus itu sebanyak 22 tersangka yang diamankan. “Para tersangka ditangkap dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara,” ujarnya. Untuk 22 tersangka yang diamankan sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri. “Sudah menjalani proses persidangan,” tambahnya.

Baca Juga:Sabu 13 Kg Seret Kurir Narkoba Antar Provinsi Ke Penjara

Pantauan wartawan, Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Sebelum dimusnahkan petugas Labfor terlebih dahulu memeriksa atau memastikan barang bukti tersebut adalah benar narkoba.

Usai diperiksa, petugas langsung memusnahkan narkoba dengan cara direbus. Sedangkan ganja dibakar. “Pemusnahan barang bukti sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya. Pemusnahan narkoba itu dihadiri pihak kejaksaan dan para tersangka. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles