22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polemik Jewer Kuping Dihentikan, Kuasa Hukum Gubsu Bilang Begini

Medan, MISTAR.ID

Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, Junirwan SH mengatakan, langkah yang dilakukan kepolisian menghentikan penyelidikan polemik jewer kuping merupakan langkah yang sangat tepat.

“Kita sangat mengapresiasi, karena Polda Sumut jalur (langkah) yang tepat dan jalur yang pas sesuai dengan fakta hukumnya,” katanya, Kamis (17/3/22).

Mengenai polemik jewer kuping yang dilakukan Edy Rahmayadi terhadap pelatih biliar Sumut, Khairuddin Aritonang alias Coki, dari awal Junirwan sangat meyakini tidak ada unsur pidananya.

Semisal laporan tersebut tidak dicabut, diyakininya pihak Polda Sumut akan tetap menghentikan penyelidikan atas laporan Coki bersama kuasa hukumnya.

Baca Juga: Poldasu Hentikan Penyidikan Kasus Jewer Gubsu

“Ya, keputusan penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana. Saya katakan, pertama kali kasus ini maraknya di media. Tidak ada unsur pidananya,” ujar Junirwan.

Junirwan juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Coki yang mencabut laporannya itu dari Polda Sumut.

Ia mengatakan persoalan, soal polemik jewer kuping itu adalah hubungan kedekatan antara ayah dan anak, dan tidak mungkin dibawa ke jalur hukum.

“Ini kan antara ayah dan anak, soalnya bukan soal damai atau tidak damainya. Karena dari awal tidak ada masalah, tidak ada unsur pidananya,” jelas Junirwan.

Baca Juga: Kasus Jewer Kuping Pelatih Biliar Sumut Diam-diam Dicabut

Sebagaimana dibertakan sebelumnya, upaya hukum dilakukan Coki bersama kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, pada Senin tanggal 3 Januari 2022.

“Langkah pengaduan tersebut, kita tidak respect. Sehingga pas ya, tidak ada unsur pidana dalam peristiwa yang dimaksud tersebut. Polisi memutuskan menghentikan penyelidikan tersebut,” ulang Junirwan.

Selain itu, pihak Junirwan selaku kuasa hukum sudah membatalkan untuk melaporkan balik Coki. Hal ini, bertujuan untuk tidak menambah polemik.

“Melaporkan terhadap Coki kita batalkan, bagaimana-pun Coki adalah binaan dari Gubernur Sumatera Utara selaku pembina,” kata Junirwan.

Baca Juga: Polemik Jewer Kuping, Kuasa Hukum Gubernur Ancam Lapor Balik Coki Pasal Penistaan

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pihaknya menghentikan penyelidikan atas laporan dilayangkan Coki.

“Pada tanggal 3 Maret 2022, pelapor atas nama Khairuddin Aritonang telah melakukan pencabutan laporan pengaduannya. Dengan membuat surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan tanggal 3 Maret 2022,” sebut Hadi.

Setelah menyampaikan pencabutan laporan tersebut, Hadi mengatakan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dirinya untuk memastikan sikap hukum yang disampaikan Coki terkait hal tersebut.

“Selanjutnya penyidik melakukan interogasi lanjutan kepada pelapor Khairuddin Aritonang alias Coki atas surat pencabutan pengaduan dan surat pernyataan pencabutan pengaduan. Dengan menerangkan mencabut semua keterangannya tanggal 13 Januari 2022,” kata Hadi. (Anita/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles