15.1 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Poldasu Siap Tindak Tegas Oknum Penimbun Obat Selama Pandemi

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara siap menindak tegas bagi distributor dan oknum yang melakukan penimbunan dan menaikan harga obat jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi Covid-19. “Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” sebut Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (6/7/21).

Polda Sumatera Utara sendiri telah melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi Covid-19 atau virus corona. Ia menyebutkan, pengawasan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut. “Kita juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” sebut dia.

Selain secara online, Poldasu juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Luhut Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penimbun dan Pemain Harga Obat

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles