9.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Poldasu Selidiki Keuntungan yang Diperoleh Tersangka dari Hasil Daur Ulang Rapid Test Antigen

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit IV/Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut sedang melakukan perhitungan jumlah alat (stik) rapid test antigen bekas yang telah digunakan para tersangka selama beroperasi sejak Desember 2020 hingga 26 April 2021.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak auditor untuk mengetahui sudah berapa banyak stik bekas yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (4/5/21).

Nainggolan menyebutkan, auditor itu nantinya akan menghitung total uang yang diperoleh para tersangka dari praktik kecurangan yang melanggar undang-undang kesehatan tersebut. “Selain jumlah stik, auditor itu juga akan menghitung uang yang diperoleh para tersangka dari perbuatannya itu,” pungkas Nainggolan.

Baca Juga:Poldasu Periksa Dirut Kimia Farma Terkait Kasus Daur Ulang Rapid Test

Sebelumnya, Polda Sumut juga menyatakan akan menyita satu unit rumah mewah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) milik seorang tersangka jika terbukti dibangun dari uang hasil penggunaan stik bekas tersebut. Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka kasus alat Swab Test Antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, kelimanya adalah PM yang menjabat sebagai Bisnis Menejer Kimia Farma Kota Medan beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN. “PC merupakan aktor intelektualnya,” terangnya.

Dalam aksinya, stik Swab Test Antingen yang telah digunakan dicuci dengan alkohol. Dalam sehari, stik daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang yang hendak melakukan perjalanan udara. “Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” tegasnya.

Panca menambahkan, para pelaku melakukan daur ulang stik tersebut mulai Desember 2020. Ditaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles