15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Poldasu Pulangkan 198 Pendemo di DPRD Sumut, 27 Orang Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara telah memulangkan 198 pendemo yang sempat diamankan karena terlibat tindak kesuruhan saat unjuk rasa tolak Omnibus Law di Gedung DPRD Sumut, Jumat (9/10/20) sekira pukul 22.30 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, para pendemo yang dipulangkan karena masih berstatus di bawah umur, pelajar, serta mahasiswa.

“Sebelum dipulangkan, kita terlebih dahulu memanggil para orangtua pendemo membuat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya didampingi Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu di Mapoldasu.

Baca Juga:Jenguk Anggota Poldasu di RS, Keluarga si Pendemo: Maafkan Kesalahan Anak-anak Kami Ya Pak dan Bu!

Selain memulangkan para pendemo, Tatan menuturkan, Polda Sumut juga telah menahan 27 para pendemo yang terbukti melakukan tindak pelemparan, pengerusakan serta positif narkoba.

Selain itu, Poldasu juga mengisolasi 21 pendemo yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test oleh Satgas Covid-19.

“Mulai dari tanggal 8 dan 9 Oktober, dari 243 orang yang ditahan (di Kota Medan), 27 kita tahan. Mereka yang ditahan dikenakan Pasal 170 karena terbukti melakukan tindak kekerasan. Sedangkan untuk pasal lainnya masih didalami,” sebutnya.

Baca Juga:Alamak! 21 Pendemo Tolak Omnibus Law di Medan Reaktif Covid-19

Mantan Kapolres Asahan ini menambahkan, ke depannya dipersilahkan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum namun tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik.

“Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik,” jelas dia.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles