6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Poldasu Pastikan Info Tidak Pakai Masker Denda Rp250 Ribu Hoax

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara memastikan, pesan atau info yang menyebar di media sosial (medsos) berisi razia pemakaian masker bagi masyarakat disertai denda minimal Rp250 ribu, adalah hoax.

Hal ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja. “Itu kabar hoax atau tidak ada denda,” katanya, Kamis (25/6/20).

Menurutnya, Mabes Polri beserta seluruh jajaran kepolisian di kewilayaan bersama TNI dan berbagai elemen masyarakat, tidak menerapkan denda berupa nominal uang bila tidak memakai masker.

“Melainkan hanya berupa teguran dan sanksi sosial bersifat mendidik bisa diterapkan guna mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya. Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja menambahkan, masyarakat diminta lebih cermat menerima dan menyebar informasi dari manapun, terkhusus dari media sosial.

Baca Juga:Gencarkan Razia Masker, Satpol PP Sumut Diperbantukan di Medan

“Alangkah baiknya dipertanyakan kepada yang lebih menguasai tentang isi informasi itu. Jangan langsung menerima dan menyebar,” ucapnya. Namun walaupun demikian, Polda Sumut berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19. “Pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” sebut Tatan.

Poldasu siap mendukung penuh pernyataan Mabes Polri yang menyebutkan, TNI-Polri siap melakukan pengamanan dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat wisata.

“Dalam kaitan ini, Polda Sumut yang akan berkoordinasi dengan Kodam I/BB untuk membantu pemerintah Provinsi Sumatera Utara, gugus tugas mengatur dan mengedukasi masyarakat agar menghabiskan waktu liburan di tempat wisata, dengan menerapkan standart protokol kesehatan,” terangnya.

Diketahui, beredarnya pesan di media sosial tentang akan ada razia yang melibatkan beberapa unsur seperti kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dishub. Jika ketahuan tidak memakai masker maka akan dikenakan denda minimal Rp250 ribu. Dalam pesan itu disampaikan razia mulai tanggal 21 Juni sampai 31 Juli 2020.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles