23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Poldasu Limpahkan Berkas Kasus Jual Beli Vaksin ke Kejatisu

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Poldasu) telah melimpahkan berkas perkara kasus jual beli vaksin secara ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

“Sudah dikirim berkasnya ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (1/7/21).

Setelah mengirim berkas tersebut, kini penyidik tinggal menunggu petunjuk dari JPU. “Tinggal menunggu petunjuk JPU ya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Gusta Theo Purba memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, untuk menjalani pemeriksaan terkait jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal minggu lalu.

Baca Juga:Poldasu Lengkapi Berkas Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19

“Yang bersangkutan hadir dan sudah dimintai keterangan,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Sebelumnya, sebut dia, penyidik juga telah memeriksa saksi yakni mantan dan Plt Kadinkes Provinsi Sumatera Utara.

“Kalau Kadinkes diperiksa untuk mencari tahu bagaimana sebenarnya keluar masuknya vaksin Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:Karutan Tanjung Gusta Diperiksa Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19

Menurut MP Nainggolan, pemeriksaan terhadap saksi ini untuk melengkapi berkas empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. “Ini untuk kepentingan berkas,” sebutnya.

Seperti diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya oknum ASN yang berstatus dokter.

Para pelaku nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang tidak berhak mendapatkannya. Dimana, vaksin yang dijual tersebut seharusnya memang milik pejabat publik Rutan Tanjung Gusta dan para narapidana.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles