15.3 C
New York
Saturday, May 18, 2024

PN Medan Sidangkan 200-300 Perkara Secara Online

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Medan memastikan tidak ada penumpukan perkara dalam proses persidangan. “Dapat dipastikan tidak ada penumpukan perkara. Bahkan dalam seharinya perkara yang disidangkan 200 hingga 300 perkara di Pengadilan Negeri Medan,” ucap Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan kepada wartawan, Sabtu (2/10/21).

Dikatakannya, pada awal pandemi Covid-19, memang sempat adanya penumpukan atau antrian perkara yang akan disidangkan. Hal ini dikarenakan belum terbiasa dengan sistem online, selain itu sarana prasarana belum sebaik sekarang ini.

“Dengan adanya penyempurnaan maka persidangan berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya lagi. Sebut Immanuel, sekarang ini rasio penanganan perkara di Pengadilan Negeri Medan jauh lebih baik, dimana sebelumnya 60 persen kini sudah 79 persen.

Baca juga: Wakil Ketua PN Medan Ditunjuk Sebagai Ketua Majelis Hakim Jual Beli Vaksin Covid-19

Artinya, sudah lebih tertib pelaksanaan sidang onlinenya maupun penginputan ke dalam SIPP PN Medan. Jadi masing-masing ruang sidang majelis ada yang menyidangkan perkara ada yang 20 bahkan 30 perkara yang disidangkan.

“Sehingga seperti yang disampaikan tadi, pelaksanan sidang di PN Medan, dalam seharinya bisa mencapai 200 hingga 300 per hari,” ujarnya. Masih dalam keterangan persnya, Immanuel menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan juga mewajibkan bagi seluruh pengunjung sidang mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

“Wajib prokes yakni pakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta pengecekan suhu badan yang diberlakukan apabila masuk keareal Gedung Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya. Dan itu, sebut Immanuel telah berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid19.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles