7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Perselisihan Buruh di PT Unibis, Dewan Minta Dinas Tenaga Kerja Melakukan Mediasi

Belawan, MISTAR.ID
Anggota DPRD kota Medan dari fraksi PAN HT Bahrumsyah meminata agar Dinas Tenaga Kerja Kota Medan melakukan mediasi untuk menyelesaikan perselisiahan buruh secepatnya. Hal tersebut menyikapi kasus sengketa buruh yang dialami salah seorang buruh di PT Unibis.

Samiah (47) mengaku dipaksa mengundurkan diri namun ia diberikan pesangon tidak wajar. Padahal Samiah sudah mengabdi selama 25 tahun di PT Unibis sebagai produksi roti. PT Unibis menawarkan kepada Samiah untuk mengundurkan diri dengan pesangon Rp31 juta.

“Permintaan untuk mengundurkan diri dengan pesangon Rp31 juta itu sangat tidak wajar,” ujar Samiah.

Baca juga: Disnaker Siantar Tangani 11 PHI dan Berangkatkan 420 Tenaga Kerja Selama Tahun 2020

Samiah mengaku sudah berulang kali bertemu dengan pihak perusahan tetapi hingga kini belum terjadi kesepakatan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Ia juga pernah dipanggil oleh Disnaker Kota Medan pada 25 Nopember 2020 dengan no surat 567/2459. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa perusahan wajib memenuhi ketentuan pasal 13 ayat 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industri.

Baca juga: PHRI Targetkan 2.500 Pekerja Hotel di Sumut Bersertifikasi CHSE

“Kami sudah sangat lelah dan bosan menghadapi permasalahan ini, bang, kami dibola bola,” ujar Samiah lagi.

Samiah berharap instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara manusiawi.
(kamaluddin/hm06)

Related Articles

Latest Articles