7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Perkuat Pengawasan Berbasis Teknologi Informasi, OJK Hadirkan OBOX

Medan, MISTAR.ID

Guna meningkatkan efektivitas penyampaian data, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan (onsite) oleh pengawas, serta meningkatkan risk awareness bagi BPR dan BPRS sehingga dapat mengidentifikasi potensi permasalahan secara lebih dini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penggunaan aplikasi OJK-BOX atau OBOX.

“Aplikasi ini berfungsi juga sebagai upaya menerapkan pengawasan berbasis teknologi informasi (suptech/supervisory technology) untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi OJK,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana secara virtual, Selasa (2/11/21).

Sementara, Heru Kristiyana menjelaskan, melalui aplikasi OBOX ini OJK dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan yang selama ini rutin dilakukan, di antaranya dengan pengurangan waktu pemeriksaan di bank (on-site examination) tanpa mengurangi kualitas hasil pemeriksaan berkat data dan informasi yang dapat diakses melalui OBOX BPR dan BPRS.

Baca Juga:OJK Kenalkan Investasi Legal dan Tindak Pidana Pasar Modal

Implementasi OBOX pada BPR dan BPRS dilakukan melalui dua fase. Pada fase pertama, telah dilakukan Pilot Project kepada 44 BPR dan BPRS yang merepresentasikan keterwakilan BPR dan BPRS di seluruh wilayah Indonesia selama Agustus 2021.

Selanjutnya, implementasi fase kedua mencakup seluruh BPR dan BPRS yang akan dimulai pada November 2021.

Pengembangan dan implementasi OBOX BPR dan BPRS merupakan salah satu langkah OJK dalam pengawasan bank berbasis teknologi. Sebelumnya pada 2019, OBOX telah diimplementasikan pada pengawasan Bank Umum.

Baca Juga:Ini Tahapan Perlindungan Konsumen yang Diberikan OJK

Selain aplikasi OBOX, pengawasan sektor perbankan ke depannya juga akan didukung dengan serangkaian program pengembangan lainnya yang telah tertuang dalam Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025, yaitu pemanfaatan big data analytics dan artificial intelligence yang memungkinkan adanya output data yang bersifat diagnostic, predictive dan prescriptive yang mampu menghasilkan otomasi indikasi kerentanan awal.

Dengan dukungan pemanfaatan teknologi, diharapkan pengawasan perbankan maupun sektor jasa keuangan lainnya, akan semakin efektif dan efisien sehingga semakin memperkuat industri jasa keuangan yang kuat, stabil, dan berdaya saing tinggi.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles