21.3 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Ini Tahapan Perlindungan Konsumen yang Diberikan OJK

Medan, MISTAR.ID

Secara umum ada beberapa tahapan dalam perlindungan konsumen bila memiliki masalah dengan industri jasa keuangan, baik itu bank atau leasing atau yang dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikatakan Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Raya D Theresia tahapan ini pertama konsumen yakni wajib menghubungi terlebih dahulu lembaga jasa keuangannya.

“Dicoba dilaporkan kepada mereka apa permasalah yang tengah terjadi. Kalau tidak selesai atau solusi yang diberikan tidak memuaskan maka masuk ke tahap kedua yakni ada pihak eksternal yang ikut melihat permasalahan konsumen,” katanya, Rabu (27/10/21) dalam kegiatan Bulan Inklusi Keuangan Sumut Virtual Financial Expo yang digelar 26-27 Oktober 2021.

Baca juga:OJK Terbitkan Blueprint Mempercepat Transformasi Digital Perbankan

Dalam tahap kedua ini, sambungnya ada macam-macam wasit (penengah) yang melihat dari kiri dan kanan apa saja masalahnya seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), kemudian bisa ke Pengadilan bila ada kasus yang  menyerempet pidana, atau OJK sendiri menyediakan yang namanya fasilitasi terbatas kepada penanganan pengaduan konsumen.

“Khusus layanan ini OJK memberikan 3 layanan berikan pada masyarakat pertama Layanan Penerimaan Informasi, kami buka layanan ini karena banyak tawaran dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab pada masyarakat. Kalau hanya kami yang melakukan pengawasan maka penawaran yang tidak benar ini tidak akan selesai. Kedua Layanan Pemberian Informasi kalau masyarakat punya pertanyaan mengenai OJK bisa langsung tanya ke OJK. Ketiga, Layanan Pengaduan ini sangat diperlukan bila masyarakat telah bermasalah sekali dengan lembaga jasa keuangan,” terangnya.

Layanan pengaduan ini bisa dimanfaatkan untuk mengetahui investasi ilegal atau bodong. Investasi ilegal ini dijelaskan Raya sudah didengar di media sejak tahun 2017 dengan modul travel umroh. Sejak saat itu pemerintah dan lembaga negara mulai mencari tahu apa saja modus investasi ilegal ini di tengah-tengah masyarakat.

“Hanya saja semakin tambah tahun semakin bertambah investasi ilegal ini. Semakin banyak modusnya dan berganti-ganti. Ditambah saat ini di zaman digital maka modusnya di 2021 ini lebih ke financial technology (fintech) atau pinjaman online lalu ada investasi robot trading dan lainnya yang masih belum banyak dipahami masyarakat,” sebutnya.

Baca juga:Reksa Dana Alternatif Investasi untuk Pemodal Kecil 

Sehingga, agar uang yang telah dikumpulkan masyarakat tidak terjebak dalam investasi perlu diketahui ciri-ciri investasi ilegal secara umum:
1.Menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat.
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member. Biasanya bawa member bukan dari berjualan barang atau jasa.
3.Memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh public figur. Saat ini tengah trend penyebaran dari mulut ke mulut. Maka berhati-hatilah tawaran investasi seperti ini.
4.Ada klaim tanpa resiko dan keuntungan sangat tinggi dalam waktu cepat.
5.Legalitasnya tidak jelas tidak punya izin atau perusahaan abal-abal. Atau bisnis yang dilakukan tidak sesuai.

“Modus-modusnya ini paling sering mengatasnamakan perusahaan berizin dibuat semirip mungkin dengan perusahaan yang berizin. Jadi masyarakat harus teliti. Maka dari itu kami sangat rutin mengedukasi pada masyarakat hingga ke daerah terpencil. Seperti di bulan inklusi saat ini,” pungkasnya. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles