5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Perkuat Penegakan Hukum Persaingan, KPPU dan Kejati Sumut Bersinergi

Medan, MISTAR.ID

Dalam upaya mengoptimalkan penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Komisi Pengawasan dam Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas mengungkapkan bahwa KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha memiliki tugas penegakan hukum yang memiliki kewenangan pemeriksaan, penyelidikan, penuntutan dan penetapan putusan.

Namun dijelaskan Rhido, KPPU menghadapi tantangan dalam dalam mengimplementasikan hukum persaingan, salah satunya adalah masih besarnya piutang negara dari denda persaingan usaha.

Baca juga:Sumut Peringkat ke-13 Indeks Persaingan Usaha dari 34 Provinsi

Ridho juga mengungkapkan bahwa KPPU telah memiliki PKS dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

“Sehingga adanya kerjasama antara KPPU dengan Kejati Sumut diharapkan dapat membawa manfaat yang besar dalam menjaga wibawa negara dari ketidakpatuhan pelanggar persaingan usaha dalam membayar denda persaingan,” katanya, Kamis (1/9/2022).

Menanggapai hal tersebut, Kajati Sumut, Idianto menyambut baik upaya kerjasama KPPU Kanwil I dengan Kejati Sumut dalam penanganan piutang negara ataupun aspek penegakan hukum persaingan usaha yang lain.

“Silahkan nanti KPPU berkoordinasi dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk urusan administrasinya. Kita lihat dari piutang terbesar yang ada di Sumatera Utara ini sebagai test case. Diharapkan nantinya dapat meningkatkan kepatuhan para pihak dalam membayar denda persaingan usaha melalui langkah-langkah perdata,” sebut Idianto. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles