21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Sumut Peringkat ke-13 Indeks Persaingan Usaha dari 34 Provinsi

Medan, MISTAR.ID

Hasil pengukuran indeks persaingan usaha tahun 2021 menempatkan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada peringkat ke-13 dari 34 provinsi dengan skor 4,99. Hasil ini berdasarkan dari penelitian terkait indeks persaingan usaha di daerah yang diukur berdasarkan survey persepsi para pemangku kepentingan (stakeholder) di masing-masing provinsi yang meliputi Dinas Perindustrian Perdagangan, Bank Indonesia, Kadin dan akademisi daerah setempat.

Dikatakan Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, nilai ini meningkat 0,62 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Dari sisi peringkat, juga terjadi lonjakan dari sebelumnya di peringkat 28.

“Jadi secara umum, persaingan usaha di Sumut masuk dalam kategori Persaingan Sedikit Tinggi, dimana seluruh responden mempersepsikan demikian. Bila dilihat dari dimensi yang diukur, dimensi regulasi memiliki rata-rata skor tertinggi sebesar 6,16. Sementara dimensi perilaku merupakan dimensi dengan rata-rata terendah sebesar 4,14,” sebut Ridho dalam
keterangan persnya, Senin (3/1/21).

Baca juga: Sumut Raih Penghargaan Kategori Kemitraan Tingkat Daerah di Ajang KPPU Award 2021

Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan bahwa regulasi pada daerah yang ada di Provinsi Sumut telah mendorong terciptanya persaingan usaha yang tinggi. Meskipun sebagian responden menyatakan bahwa terdapat hambatan untuk memasuki pasar di Provinsi Sumut.

“Ini dikarenakan adanya masalah perizinan dimana tidak sejalan antara provinsi dengan daerah. Sementara rendahnya skor dimensi perilaku menunjukkan bahwa pelaku usaha di Sumut masih relatif berperilaku yang mengarah pada persaingan tidak sehat, seperti pemanfaatan kekuatan pasar dalam penentuan harga, melakukan koordinasi dalam penetapan output dan harga, relatif kurang melakukan iklan dan relatif kurang melakukan riset dan pengembangan,” ungkapnya.

Dari sisi kinerja pasar, berdasarkan indikator harga diketahui bahwa harga barang dan jasa di Sumut relatif lebih mahal dibanding daerah sekitar. Sebagian kecil responden juga menyatakan terdapat adanya hambatan investasi di Sumut.

Lebih jauh terkait indikator harga, tim juga melakukan pengukuran terhadap indikator PCM. Hasilnya, terdapat 4 sektor lapangan usaha di Sumut dengan skor PCM tertinggi, yaitu sektor Pertanian/Kehutanan, Pengolahan, Perdagangan Besar Eceran dan Konstruksi.

“Ironisnya, hasil pengukuran PCM menandakan bahwa sektor dimana margin yang diambil relatif tinggi dibandingkan biaya produksinya justru berada di sektor yang menyumbang 60,8 persen dari total ekonomi Sumut, yakni Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Industri Pengolahan, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor,” tandasnya.

Baca juga: Hasil Analisis UU Ciptaker, KPPU Fokus pada Pengawasan Persaingan Usaha 

Ia mengatakan, dalam upaya meningkatkan indeks persaingan usaha demi menciptakan suatu iklim usaha yang sehat dan kondusif, KPPU ikut andil melalui perannya sebagai lembaga pengawas. Namun, meski hukum telah ditegakkan, fakta empiris menunjukkan
bahwa masih banyaknya praktik monopoli yang dilakukan oleh pengusaha dalam berbisnis.

“Untuk itu, KPPU perlu memperluas aspek kerja sama dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, baik perguruan tinggi, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun organisasi non-pemerintah. Langkah ini penting mengingat persoalan dunia usaha
semakin kompleks, serta membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola pengawasan yang dapat diandalkan. Kedua, tentunya harus ada upaya menurunkan PCM melalui proses persaingan di sektor terkait sehingga turn over ekonomi dan efisiensi di sektor tersebut
meningkat,” katanya.

Disebutkannya, terkait dengan sektor perkebunan dan pertanian, KPPU melalui Kanwil I harus mengintensifkan pengawasan kemitraan usaha antara petani plasma dan perusahaan inti di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit. Nyatanya baru 2% pemegang HGU yang memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dari luas tanah yang dimohon HGU untuk
masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha.

“Ketiga, terkait dengan dimensi struktur pasar, dan perilaku yang cenderung stagnan atau menurun, tentunya harus menjadi perhatian KPPU melalui Kanwil I untuk wilayah kerja terkait. Dimensi perilaku mengindikasikan bahwa terdapat penguasaan pasar oleh
beberapa pelaku usaha, adanya potensi kerjasama dalam penetapan output dan harga dan lain sebagainya, yang mengarah pada persaingan usaha yang rendah. Tercatat sepanjang tahun 2021, terdapat 45 laporan yang masuk dimana 28 diantaranya berasal dari provinsi Sumut dan masih didominasi sektor konstruksi, yaitu terkait persekongkolan tender,”
pungkasnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles