10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Hasil Analisis UU Ciptaker, KPPU Fokus pada Pengawasan Persaingan Usaha 

Medan, MISTAR.ID

Saat ini terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ke-45 PP tersebut telah disahkan oleh Presiden pada 17 Februari 2021. Berbagai peraturan tersebut sangat berkaitan dengan kegiatan ekonomi di berbagai sektor, sehingga dapat terkait dengan pengaturan persaingan oleh pelaku usaha.

Untuk itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak awal tahun 2021, mulai melakukan inisiatif dalam menganalisis seluruh PP tersebut. Selain dalam proses penyusunan, KPPU juga telah memberikan perhatian khusus kepada beberapa PP melalui pemberian rekomendasi atau saran dan pertimbangan serta terlibat langsung dalam penyusunan.

Dikatakan Kepala Kanwil I KPPU Medan Ramli Simanjuntak, hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat 13 peraturan yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dan 5 peraturan yang terkait pengawasan kemitraan.

Baca Juga:KPPU Telusuri Dugaan Persaingan Tidak Sehat Jalur Pendistribusian Kedelai

Atas hasil tersebut, KPPU akan memfokuskan pengawasan dan koordinasinya dengan regulator dalam pelaksanaan berbagai peraturan tersebut agar tetap sejalan dengan Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-undang No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Analisis KPPU juga menemukan bahwa masih terdapat berbagai PP lain yang substansinya berkaitan dengan persaingan usaha. Namun belum dilakukan intervensi oleh KPPU, antara lain atas PP Perindustrian, PP Pelayaran, PP Kemudahan Berusaha Bagi Proyek Strategis Nasional, PP Jasa Konstruksi, PP Sektor Kelautan dan Perikanan dan yang lainnya,” kata Ramli melalui keterangan resminya, Jumat (19/2/21).

Sementara itu, PP yang terkait dengan substansi pengawasan kemitraan antara lain PP Pertanian, PP Perdagangan, dan PP Kehutanan. Atas berbagai peraturan tersebut, KPPU sangat berkepentingan bahwa implementasinya harus selaras dengan UU No. 5/1999 dan UU No.20/2008.

Baca Juga:Awasi Distributor Kacang Kedelai, KPPU: Jangan Permainkan Harga

Sehingga KPPU akan terus melakukan koordinasi dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah untuk meminimalisasi potensi perilaku pelaku usaha yang bertentangan dengan kedua undang-undang tersebut. Selain itu dalam beberapa PP, KPPU juga menemukan bahwa kemitraan pelaku usaha kecil dan menengah dengan perusahaan menengah dan besar mendapatkan perhatian besar.

“Hal ini mencerminkan keinginan pemerintah untuk mendorong peran pelaku usaha kecil dan menengah lebih besar dalam perekonomian Indonesia. Terlebih dengan adanya penambahan tugas baru kepada KPPU dalam hal pengawasan dan evaluasi kemitraan dalam UU Ciptaker,” ujarnya.

Memperhatikan bahwa lebih dari 90% pelaku usaha Indonesia adalah pelaku UKM, maka kewajiban melakukan kemitraan yang diatur dalam PP akan menambah besar tugas KPPU. Untuk itu, KPPU secara intensif akan terus mendorong penambahan sumber daya agar pelaksanaan amanat tugas baru tersebut dapat berjalan dengan efektif. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles