12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Penggunaan E-Parking di Medan, Pengamat: Hindari Kebocoran dan Bisa Mendongkrak PAD

Medan, MISTAR.ID

Kebijakan Bobby Nasution untuk menerapkan Parkir Digital atau E-Parking di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Medan mendapat sambutan baik dari Pengamat Ekonomi asal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU) Wahyu Ario Pratomo.

Dikatakan Wahyu, penerapan E-Parking merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan daerah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari retribusi parkir.

“Penerapan E-Parking sudah lama diberlakukan di kota besar lainnya seperti Jakarta, Bandung dan kota lainnya di Indonesia. Hasilnya terjadi peningkatan penerimaan dari retribusi parkir. Jika parkir dipungut secara manual, maka kebocorannya tinggi, karena penerimaan dari retribusi parkir tersebut tidak sepenuhnya menjadi penerimaan daerah. Uji coba penerapan E-Parking di daerah Kesawan menjadi bukti dan terbukti efektif meningkatkan penerimaan daerah dari retribusi parkir,” kata Wahyu, Kamis (14/10/21).

Baca Juga:Terapkan E-Parking, Bobby Pastikan PAD Langsung Masuk Kas Daerah

Kebijakan penerapan E-Parking akan memberikan dampak yang lebih besar lagi. Sebab, secara akumulatif akan menyumbang peningkatan penerimaan retribusi parkir di masing-masing tempat. Perubahan transaksi dari tunai menjadi non tunai akan meningkatkan transparansi penerimaan daerah.

“Selama ini ada sejumlah pihak yang menikmati kondisi tersebut. Namun yang perlu diantisipasi selanjutnya adalah akan terjadi pergeseran operasional pekerja parkir. Daerah pinggiran di Kota Medan akan menjadi wilayah baru operasional pekerja parkir konvensional yang tergantikan oleh sistem E-Parking. Dengan demikian semakin banyak daerah di Kota Medan yang akan dikenakan retribusi parkir apalagi jika di daerah tersebut ada kegiatan ekonomi seperti perdagangan, restoran dan lain-lain,” tambahnya.

Dengan sistem E-Parking, sambung Wahyu, jelas akan meningkatkan PAD karena tidak ada kebocoran. Bahkan, ini akan mengganggu penerimaan sejumlah oknum yang selama ini menikmatinya. Oleh karena itu, langkah Bobby Nasution merupakan kebijakan yang sangat strategis dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah.

“Kota Medan merupakan kota besar yang seharusnya memiliki sumber penerimaan daerah yang besar pula. Kota metropolitan dengan penduduk yang banyak. Dengan demikian belanja publik untuk memberikan pelayanan yang optimal juga menjadi tinggi. Upaya Pak Wali Kota Medan saat ini memang sangat tepat agar Medan mampu memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat Kota Medan,” pungkasnya.

Baca Juga:13 Ruas Jalan di Medan Bakal Gunakan Parkir Digital, Ini Nama Jalannya

Berita sebelumnya, mulai 18 Oktober mendatang, pembayaran retribusi parkir di 13 ruas jalan Kota Medan akan menggunakan parkir digital atau E-Parking sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan uang cash lagi.

Hal ini dikatakan Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis dimana masyarakat yang menggunakan jasa parkir tepi jalan umum harus menggunakan uang digital, baik itu melalui aplikasi QRIS dan sejenisnya.

Kawasan tersebut yakni, Jalan Zainul Arifin mulai simpang Jalan P Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman. Kemudian Jalan Setia Budi mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur. Jalan Irian Barat, mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran. Lalu terhitung mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Veteran. Jalan Pemuda mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Palang Merah. Jalan Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III.  Jalan Cirebon mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu.

Baca Juga:Terimbas Covid-19, Dishub Siantar Minta Target Retribusi Parkir Diturunkan

Selain itu, kawasan Pasar Baru yakni Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, dan Jalan Barus.

“Jalan yang tidak lagi menggunakan uang cash ini terdiri dari ruas jalan kelas I ada 7 ruas jalan dan satu ruas jalan kelas II. Tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa. Ruas jalan kelas I, roda dua sebesar Rp2000 dan roda empat sebesar Rp3000. Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar Rp1000 dan roda empat sebesar Rp2000. Ruas jalan yang masuk kelas II itu yang masuk kawasan pasar baru,” jelasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles