11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pengawasan Dinas Pariwisata Medan Lemah, Lokasi Hiburan Malam Beroperasi Sampai Pagi

Medan, MISTAR.ID

Meski Wali Kota Medan sudah mengeluarkan surat edaran peraturan PPKM Level II terkait jam operasional lokasi hiburan malam sampai pukul 22.00 WIB, nyatanya masih ada saja lokasi hiburan malam yang nekat melanggar. Meski begitu, belum ada tindakan tegas dari Pemko Medan maupun pihak kepolisian terhadap lokasi hiburan malam tersebut.

Adapun beberapa diskotik yang nekat beroperasi hingga pagi hari seperti Heaven 7 yang berada di Jalan Abdullah Lubis, Crypton Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru dan Grand D’Blues yang berada di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Medan Irwansyah menilai bahwa hal ini kontradiksi. Di mana pemerintah tetap ingin menarik pajak, sehingga pelaku usaha berpikir pragmatis dan menjadi alasan kuat para pengusaha untuk tidak mematuhi peraturan-peraturan tersebut. Kedepannya, kata Irwansyah, permasalahan lokasi hiburan malam yang melanggar jam operasional ini akan menjadi pembahasan di Komisi III DPRD Medan.

Baca juga: 700 Petugas Dikerahkan Segel Diskotik Tanpa Izin di 3 Wilayah

“Intinya, Legislatif bersama Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan. Kalau nanti ditemukan diskotik yang membandel, harus ditindak. Selagi dia masih mau menjalankan usahanya, harus mematuhi peraturan yang ada,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Rabu (18/5/22).

Irwansyah juga menilai pengawasan yang dilakukan Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata (Dispar) sangat lemah. Sehingga beberapa diskotik bisa bebas beroperasi hingga pagi hari dan luput dari penindakan.

“Sudah jadi rahasia umum pengawasan itu lemah. Alasannya nanti tidak ada anggaran. Kita juga sudah rapat dengan OPD terkait, namun hanya berjalan sesuai statistik yang kita minta saja. Harusnya kan proaktif,” katanya.

Lanjutnya, bahwa dirinya juga mendukung para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, hanya saja harus tetap mematuhi peraturan yang ada.

Baca juga: Tidak Miliki Izin, Dinas PMPTSP Deli Serdang Akan Panggil Pemilik Diskotik Sky Garden

“Kita bersama pemerintah juga tengah berusaha membangkitkan kembali ekonomi pasca pandemi Covid-19. Kita gak melarang mereka beraktivitas, kita ngerti kok mereka juga butuh makan,” ungkapnya.

Masih Irwansyah, dirinya pun meminta Bobby Nasution untuk mengawasi langsung OPD yang bekerja tidak efektif. Kata dia, banyak aduan dari masyarakat tentang masalah ini. Untuk itu, Dispar harus bisa mengikuti gerak cepat (gercep) Pak Wali dengan meningkatkan fungsi pengawasannya. Bila ada pelanggaran, rekomendasikan ke OPD terkait untuk ditindak dan kalau perlu izinnya ditinjau kembali. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles