9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

700 Petugas Dikerahkan Segel Diskotik Tanpa Izin di 3 Wilayah

Binjai, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara gelar apel gabungan penertiban tempat hiburan malam, di Lapangan Merdeka Binjai (Kota Binjai) Sumut, Senin (10/1/22). Lokasi hiburan malam yang ditertibkan Diskotik/Cafe Sky Garden, Duku Indah, Champion Blue Star dan Star Fly. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 700 petugas gabungan dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan penyegelan tersebut.

Gubsu Edy Rahmayadi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Muhammad Fitriyus memimpin apel yang diikuti tiga daerah, masing-masing Langkat, Binjai dan Deli Serdang. Dari Langkat hadir Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Plt Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomuan.

Muhammad Fitriyus mengatakan apel Siaga Terpadu menindak lanjuti hasil rapat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan 3 Kepala Daerah yakni Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Walikota Binjai Amir Hamzah, dan Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar Rabu 5 Januari 2022 minggu lalu.

Baca juga: Tidak Miliki Izin, Dinas PMPTSP Deli Serdang Akan Panggil Pemilik Diskotik Sky Garden

Sejumlah 700 personil yang diterjunkan di penertiban ini. Di antaranya TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan BNNK. Fitriyus merencanakan, nantinya akan dibuat pos terpadu di lokasi yang dijaga petugas. Diharapkan kepada petugas dapat menjalankan tugas tetap mengikuti prosedur yang berlaku, serta menjaga kesehatan serta keselamatan.

Diketahui Sky Garden dan Duku Indah berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang yang merupakan Wilkum Poltabes Medan. Diskotik Champion Blue Star dan Star Fly di wilayah Kabupaten Langkat yang merupakan wilayah hukum Polres Binjai dan Langkat. Masing-masing lokasi diskotik yang disegel ini penyebabnya antara lain tidak memiliki izin operasional. Karenanya, Diskotik Champion Blue Star yang berada di kawasan Kecamatan Sei Bingai, merupakan wilayah administratif Kabupaten Langkat resmi ditutup/segel.

Sebab, kata Basrah, pihak pengelola tidak miliki izin atas bangunan dan operasional diskotik. Serta terindikasi terjadi peredaran narkoba yang bisa menghancurkan generasi muda. Sementara Kabag Kesbangpol Provsu Safrudin menjelaskan upaya penertiban Diskotik Champion, karena melanggar Perda No3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, juga Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Selain itu juga melanggar Perbup Nomor 1 tahun 2011 tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor pelayanan terpadu Kabupaten Langkat serta pelanggaran Perbup Nomor 34 tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolaan izin mendirikan bangunan.

Baca juga: Satgas Covid-19 Datangi Sejumlah Objek Wisata di Sumut, Tindakan Ini yang Dilakukan

Sembari menegaskan, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara palinglama dua tahun delapan bulan (KUHP) Pasal 22 ayat (1).

Pada kesempatan itu para tokoh masyarakat Kabupaten Langkat, Ketua Forum FKUB Ustadz Panjang Harahap, Ketua MUI Zulkifli ahmad dian, Ketua FPK Syahrizal MZ, Ketua FKDM Ismandianto Karo-karo mendukung penyegelan tersebut.

Melalui Kakan Kesbang Pol Faisal Badawi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Gubsu dan Bupati Langkat, atas penutupan tempat hiburan malam/diskotik di wilayah Kabupaten Langkat, demi keselamatan generasi muda Langkat. Ikut menyaksikan penyegalan Komisi A DPRD Provsu Hendro, para pejabat Pemprovsu, Pemkab Langkat, Binjai dan Deli Serdang.Juga tokoh agama dan masyarakat dari tiga daerah. (syofian/hm09)

Related Articles

Latest Articles