9.2 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pengajuan Klaim JHT Capai Rp121 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Pandemi Covid-19 yang masih melanja di Indonesia termasuk Sumatera Utara (Sumut), memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK. Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPjamsostek).

Salah satunya di Kantor BPJamsostek Medan Kota Terhitung hingga bulan Juli 2020, sampai dengan bulan September 2020, jumlah pengajuan klaim JHT di Kantor BPJamsostek telah mencapai nominal Rp 121 miliar atau sebanyak 8.379 kasus.

“Terhitung dari Juli 2020 sampai dengan September 2020 ini saja, kami telah menyerahkan klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada peserta sejumlah 567 kasus dengan nilai klaim Rp 10 miliar, program Jaminan Kematian (JKM) sejumlah 132 kasus dengan nilai klaim Rp 5 miliar, dan program Jaminan Pensiun (JP) sejumlah 1.612 kasus dengan nilai klaim Rp 2 miliar,” jelas Kepala Kantor BPJamsostek Medan Kota Syahrial, Sabtu (17/10/20).

Maka dari itu, sambung Syahrial, di masa pandemi saat ini tidak lantas membuat pihaknya mengendurkan pelayanan.

Baca juga: Bertekad Sejahterakan Masyarakat Medan, Bobby Canangkan Lahan Kosong Diberdayakan

“Menghadapi kondisi seperti saat ini, BPJamsostel Medan Kota, tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol, Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu, pengajuan klaim melalui Lapak Asik yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif bagi para peserta,” terangnya.

Menggunakan Lapak Asik online peserta dapat melakukan proses klaim, tanpa harus datang ke kantor cabang dengan mengakses https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kemudian membuat pengajuan klaim pada Kanal tersebut, Selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJamsostek melalui panggilan telepon atau video.

“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling direkomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ungkapnya.

“Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan Lapak Asik online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta dan Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video,” sambungnya.

Baca juga: Wah! Ada Skenario Rusuh 98 di Grup WhatsApp KAMI Medan

Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar, tambah Syahrial. Bila terjadi kendala dalam mengakses layanan online, peserta tetap bisa mendapatkan layanan dengan datang di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah.

“Bagi peserta yang telah mengakses antrian online akan kami berikan layanan prioritas. Peserta yang ingin melakukan klaim online, dapat memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia, sebab seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJamsostek telah terkoneksi secara online,” pungkas Syahrial.

Meski demikian, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari calo atau pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku. (Anita/hm07)

Related Articles

Latest Articles