10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Penarikan ES Krim Haagen-Dazs, BBPOM Medan Turunkan Tim

Medan, MISTAR.ID

Terkait adanya penarikan es krim Haagen-Dazs rasa vanila, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan. “Tadi malam kami sudah dapat surat perintah, jadi tadi pagi tim sudah  ke lapangan. Saat ini tim masih bekerja nanti hasil dari pengecekan di lapangan akan disampaikan,” kata Kepala BBPOM Medan Drs Martin Suhendri Apt. M.Farm pada wartawan, Kamis (21/7/22).

Untuk itu, Martin mengimbau pada seluruh masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK yakni singkatan dari Cek Kemasan, Cek Label , Cek Izin Edar dan Cek Tanggal Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. “Masyarakat harus jeli dan rutin lakukan Cek KLIK,” pintanya.

Baca Juga:China Temukan Es Krim yang Mengandung Virus Covid-19

Dijelaskan Martin, keputusan penarikan itu dilakukan sehubungan dengan informasi yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU) pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.

Karenanya, sebut dia, pada 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) juga telah menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs ini oleh produsen.

“Sementara itu pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) juga memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:Wow! Ternyata Es Krim Sangat Bermanfaat Dimakan di Pagi Hari

Namun Martin menegaskan, produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Sedangkan produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

Tapi untuk melindungi masyarakat, sambungnya, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya,  yaitu bulkcan (9,46 L).

Sebagai langkah kehati-hatian, imbuhnya, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.

Baca Juga:Satu Karyawan Pabrik Es Krim di Belawan Tewas dan Tiga Terluka, Ini Pemicunya

“Badan POM akan mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sesuai dengan prosedur yang berlaku. Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia,” terangnya.

Saat ini, imbuhnya, Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Sebagaimana diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.

Baca Juga:Kriminolog Sambut Baik Layanan Pengaduan Satreskrim Polrestabes, Tapi Harus Serius

“Jadi, jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” pungkasnya.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles