8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pemko Medan Sosialisasi Permendagri No 47 Tahun 2021 untuk Tertib Pengelolaan Aset

Medan, MISTAR.ID

Menindaklanjuti perintah Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas dan pelaporan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 di Hotel Grand Kanaya, Kamis (10/3/22).

Adapun tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi serta pelaporan barang milik daerah di lingkungan Pemko Medan yang lebih tertib dan berkualitas.

“Kita akui, sampai saat ini penatausahaan aset barang milik daerah ini masih banyak kekurangannya. Baik dari sisi pembukuan, inventarisasi maupun pelaporannya yang belum sepenuhnya tertib. Ini termasuk yang melatarbelakangi pelaksanaan sosialisasi ini,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Drs Zulkarnain Lubis MSi.

Baca juga:Ini Nama-nama Pejabat Eselon III dan IV Pemko Medan yang Dilantik

Dikatakannya, bahwa kegiatan sosialisasi diikuti pengurus barang dan pengurus barang pembantu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai tingkat kecamatan di lingkungan Pemko Medan.

“Dengan sosialisasi ini, Kedepannya kita berharap mampu menyajikan pelaporan pengelolaan barang milik daerah ini secara berkualitas. Kita tidak ingin lagi ada catatan-catatan kelemahan di dalam penatausahaan barang milik daerah,” tegasnya.

Dengan penatausahaan barang milik daerah yang baik, kata Zulkarnain, OPD akan mampu membuat perencanaan kebutuhan barang yang lebih baik lagi. Selain itu, bisa menjadi bahan analisis dalam membuat perencanaan barang dan aset secara periodik dari tahun ke tahun.

“Setiap tahun OPD menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) baik kebutuhan barang habis pakai, peralatannya, barang-barang modal yang lain, mesin, bangunan, tanah dan sebagainya. Agar RKBMD ini efektif dan efisien, harus disusun berdasarkan evaluasi terhadap pelaporan barang milik daerah yang sudah ada sebelumnya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, penatausahaan barang yang tidak tertib akan menimbulkan masalah. Ketidaktertiban ini juga akan mengakibatkan barang yang sebenarnya masih tersedia banyak tetap dianggarkan pada tahun berikutnya.

Baca juga:Inspektorat Pemko Siantar akan Review Pembangunan GOR

“Kita perlu menyusun dan merencanakan kebutuhan barang dengan kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan. Pemborosan ini merupakan kelemahan prinsip dari sisi perencanaan barang milik daerah. Dan ini terjadi karena tidak adanya database yang baik,” tandasnya.

Seperti diektahui, Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 yang digelarkan BPKAD Medan ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan narasumber dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles