15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Pemko Medan Perketat Penerapan Disiplin Prokes di Pasar Tradisional

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan melalui Petugas Satgas Penanganan Covid-19 terus berupaya melakukan penurunan kasus Covid-19 di Kota Medan. Karena itu, selama penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang masih diijinkan untuk beroperasi turut melaksanakan pengetatan penerapan disiplin penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Kepala BPBD Medan Arjuna saat melakukan pengawasan mengungkapkan, pengawasan PPKM Mikro dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.40/3749 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Untuk pelaksanaannya berjalan efektif, Arjuna meminta petugas lebih mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat.

“Pasar sebagai salah satu sektor esensial masih tetap beroperasi saat penerapan PPKM. Namun demikian dalam pelaksanaanya penerapan prokes menjadi yang utama. Artinya walaupun masih diijinkan untuk buka, disiplin Prokes juga harus terapkan. Sehingga upaya penekanan penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan efektif,” katanya, Senin (24/5/21).

Baca Juga:Pengawasan Prokes di Pasar Medan Akan Diperketat

Menurut Arjuna, secara umum baik pedagang dan pengunjung pasar sudah memiliki kesadaran dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan. Namun demikian tak dipungkiri masih ditemukannya pelanggaran.

“Secara umum baik pedagang dan masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Namun tidak bisa kita pungkiri jika ada pelanggaran atas alasan tertentu, dan semua ke depan diharapkan semakin tinggi kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas Satgas Covid-19 melakukan patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro di Pasar Muara Takus, Kecamatan Medan Polonia dan di Pasar Petisah, Kecamatan Medan Petisah. Dalam Patroli tersebut masih ada ditemukan masyarakat yang belum disiplin menerapkan Protokol Kesehatan khususnya penggunaan masker.

Baca Juga:1.115 Titik Takbiran di Medan, Bobby Ingatkan Warga Patuhi Prokes Saat Takbiran dan Salat Id

Kemudian oleh petugas, masyarakat yang tidak menerapkan Prokes diberikan teguran dan penjelasan tentang pentingnya untuk disiplin menerapkan Protokol Kesehatan ketika beraktifitas agar dapat menekan penyebaran virus Covid-19. Selain itu, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi penerapan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ini akan terus dilakukan petugas Satgas Covid-19 Pemko Medan. Selain Pasar Tradisional, di malam harinya Petugas Satgas Covid-19 juga melakukan pengawasan ke tempat pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf). (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles