23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pemko Medan Gelontorkan Anggaran Rp198 Miliar untuk Penurunan Stunting Terintegrasi

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan, tahun 2022 ini telah menyusun 15 program, 16 kegiatan dan 29 sub kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi. Program ini dilaksanakan 10 OPD dan 30 Kelurahan dengan total pagu anggaran Rp198.102.286.201, termasuk dana kelurahan Rp1.905.246.381.

Khusus untuk 550 balita penderita stunting yang saat ini terdapat pada 20 kecamatan telah pula ditetapkan anggaran penanganan sebesar Rp14.878.011.827.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan Benny Iskandar mengatakan, sebelum menyusun program tersebut Pemko Medan telah melakukan analisis situasi. Hasilnya menunjukkan, per Februari 2022 terdapat 550 balita stunting itu di 20 kecamatan dan hanya Kecamatan Medan Baru yang bebas stunting.

Baca juga:Rembuk Stunting, Wali Kota Medan Minta Petugas Punya Target Jelas dan Terukur

“Kecamatan dengan jumlah balita stunting tertinggi yaitu Medan Belawan, Kelurahan Belawan Pulau Sicanang,” ucap Benny, Rabu (1/6/22).

Dikatakannya, Pemko Medan sudah mengidentifikasi kendala dan rekomendasi terkait 29 cakupan layanan essensial dan 35 cakupan layanan supply dengan sasaran meliputi remaja, calon pengantin/pasangan usia subur, ibu hamil, anak usia di bawah lima tahun (balita) dan keluarga beresiko stunting.

Hasilnya menunjukkan empat kategori, yakni beberapa cakupan layanan sudah memadai, hampir memadai, rendah dan sangat rendah. Sementara kendala pencapaian cakupan layanan antara lain, ketersediaan data yang belum akurat dan memadai serta belum adanya program ataupun kegiatan mendukung pencapaian cakupan layanan karena indikator cakupan layanan yang baru di tahun 2022.

“Merujuk pada kendala tersebut, maka disusun rencana program, kegiatan dan sub kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi untuk tahun 2022 yang terdiri atas 15 program, 16 kegiatan dan 29 sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh 10 OPD dan 30 kelurahan,” katanya.

Dijelaskannya, pada tahun 2022 ini terdapat 63 kelurahan yang menjadi lokasi fokus intervensi penurunan stunting. Ada dua intervensi prioritas, yakni Intervensi Gizi Spesifik untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting dan Intervensi Gizi Sensitif guna mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting. Sedangkan sasaran prioritas adalah ibu hamil, Pasangan Usia Subur (PUS)/calon pengantin, balita (0-59 Bulan) dan remaja.

“Anggaran sebesar Rp14.878.011.827 untuk penanganan 550 balita stunting di 20 kecamatan terdiri atas intervensi gizi spesifik sebesar Rp2.678.011.827 dan intervensi gizi sensitif sebesar Rp12.200.000.000. Intervensi Gizi Spesifik meliputi kegiatan pemberian makanan tambahan bagi bayi gizi buruk/gizi kurang, pelaksanaan pos gizi melalui anggaran dana kelurahan, pelaksanaan komunikasi, informasi, edukasi terkait pencegahan stunting, asi eksklusif, pemberian MP-ASI, Germas, tata laksana gizi buruk, pemantauan dan promosi pertumbuhan, Gerakan Gemar Makan Ikan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan dr Suryadi Panjaitan menyampaikan, sub kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi antara lain pemberdayaan masyarakat di kelurahan, pengelolaan pelayanan kesehatan ibu hamil, pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia produktif, pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin.

Selain itu untuk pemberdayaan masyarakat di kelurahan, peningkatan kemampuan sumber daya kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan kabupaten/kota, peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal dan pemberian makanan tambahan siswa PAUD.

Lalu, pemberian makanan berupa olahan ikan kepada balita terutama yang memiliki gejala stunting, sosialisasi dan pembentukan pos gizi untuk balita dan ibu hamil, rehabilitasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemasangan pipa distribusi air bersih, pembuatan septic tank rumah Tangga (SNI), pemasangan pipa distribusi air limbah, pembangunan IPAL komunal, rekonstruksi jalan, peningkatan saluran drainase, pembangunan saluran drainase lingkungan dan rehabilitasi saluran drainase.

Baca juga:Capaian Angka Stunting di Batu Bara 18,35 Persen

“Pelaksana kegiatan tersebut antara lain kelurahan, kecamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ucapnya.

Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, kaya Suryadi, percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara holistik, integratif, berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota serta pemangku kepentingan.

“Pemko Medan telah berupaya melakukan percepatan penurunan stunting melalui kolaborasi program dan kegiatan antar OPD. Untuk itu, khususnya kepada para pemangku kepentingan kami mengajak untuk turut serta dalam menuntaskan stunting di Kota Medan melalui gerakan orang tua asuh bagi balita stunting,” harapnya. (rahmad/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles