17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pembayaran Gaji 48 PHL Dinas Pertanian dan Perikanan Medan Masih Mengambang

Medan, MISTAR.ID

Pembayaran gaji ke-48 Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Pertanian dan Perikanan (P&P) Kota Medan belum jelas atau masih mengambang.

Meski permasalahan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi antara Komisi IV DPRD Medan dengan Kadis Pertanian dan Perikanan (P&P) Kota Medan Iksar Marbun, Kepala Bapedda Kota Medan Irwan Ritonga, Kepala BKD dan Pengembangan SDM Pemko Medan Muslim dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Medan Sopyan, namun hingga Senin (8/2/21) belum ada titik terang.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak di ruang rapat Komisi IV DPRD Medan, Kepala Bapedda mengatakan, pengusulan penambahan PHL yang telah disahkan dalam Paripurna APBD 2021, setelah disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara, ditegaskan sejauh ini belum ada penambahan PHL.

Baca Juga:Sejak 2018, Ada 48 PHL Dinas P&P Medan Tak Gajian, Nasibnya Dibahas Komisi IV DPRD

Mendengar jawaban tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Tumanggor justru sedikit bingung. Pasalnya, yang dibahas dalam rapat tersebut bukan masalah penambahan PHL, tetapi solusi pembayaran gaji ke-48 PHL, karena sebelumnya, masalah ini telah disetujui pada 2018 lalu. “Bukan penambahan PHL yang kita bahas. Tetapi pembayaran gaji yang belum dibayarkan sejak mereka diangkat,” tegas Antonius.

Tidak hanya Antonius, anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti dan Renvile pun menanyakan apakah pembayaran gaji itu bisa dimasukkan kepada P-APBD nantinya dengan catatan gaji tersebut dirapel atau apakah bisa dilakukan pergeseran anggaran PHL dari dinas yang PHL kurang produktif seperti di Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Perhubungan Kota Medan.

Menyikapi hal ini, Kepala Bapedda Kota Medan Irwan Ritonga dengan tegas mengatakan tidak bisa. Sebab penambahan pembayaran harus otomatis ada penambahan orang. Senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Sopyan, apa yang diusulkan DPRD tidak bisa dilakukan. Di mana, bila tetap dilakukan akan menjadi temuan. Sebab, pihak Pemko Medan hanya mengakui 103 PHL di Dinas P&P Kota Medan.

Baca Juga:Ketua DPRD Pertanyakan Realisasi Pembayaran Gaji 51 PHL

Sindiran halus juga disampaikan, Kepala BKD dan Pengembangan SDM, Muslim menyatakan bahwa PHL itu berada di bawah dinas. “Mengenai kabar bahwa 103 PHL secara sukarela membagikan gajinya untuk 48 PHL, itu juga tidak dibenarkan, sebab standar gaji mereka sudah sesuai dengan UMK,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Kadis Pertanian dan Perikanan (P&P) Kota Medan, Iksar Marbun, menegaskan bahwa masalah itu harus merupakan kesepakatan dan inisiatif dari PHL, bukan dari dirinya ataupun dinas. “Lalu, apakaha mereka dihentikan? Apa dasarnya? Selama ini mereka bekerja dan sangat dibutuhkan. Selain itu, mereka juga sudah berpengalaman,” sebut Iksar.

Setelah sekian lama berdebat dan belum ada titik temu, akhirnya, ada usulan dan rekemondasi agar ke-48 PHL bisa mendapatkan hak-hak mereka. Yakni, pihaknya akan berkoordinasi kepada BPK Perwakilan Sumut. “Untuk gaji, kita harapkan Dinas P&P Kota Medan bersama Bapedda, BPKAD untuk berkoordinasi ke BPK atau BPKP,” ucapnya sembari menutup persidangan.

Baca Juga:Edwin Sorot Koordinasi Antar Instansi di Pemko Medan

Sementara usai rapat, Kepala Bapedda Irwan Ritonga kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan mengecek kembali kabar bahwa pengajuan 155 PHL di Dinas P&P, telah disetujui DPRD dalam Rapat Paripurna pada 2018 lalu.

“Kita cek dulu kabar itu. Karena saya belum menjabat selaku Kepala Bapedda. Dimana informasinya dari 155 PHL, 4 di antaranya sudah diangkat jadi PNS. Dimana jumlahnya tinggal 151 dan Pemko Medan hanya membayarkan gaji untuk 103 PHL,” ucapnya.

Nah, yang dibahas itu adalah masalah penambahan ke-48 PHL yang ditolak akomodirnya oleh pihak Pemprovsu. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles