19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Pelaku Usaha di Medan Mulai Patuhi PPKM Mikro

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah pengusaha di Kota Medan mulai mematuhi PPKM Mikro yang telah dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.

Hal ini terlihat dari pantauan petugas Satgas Covid-19 yang melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik di Kota Medan, Sabtu (5/6/2021) malam di Jalan Dr Mansyur Medan, pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut sudah tutup salah satunya Champion Cafe, selain lampu sudah mati dan pintu tertutup, kendaraan yang parkir juga tidak ada. Bahkan pantauan di Pos Kupi guna memastikan tutup petugas mendatangi dan mengecek kedalam kafe ternyata hanya ada pekerja kafe.

Namun demikian, masih ada pelaku usaha yang belum mentaati PPKM Mikro, seperti di Jalan Setia Budi Medan, ketika petugas berpatroli ditemukan beberapa pelaku usaha yang masih beroperasi padahal jam telah menunjukkan pukul 22.30 WIB. Oleh petugas pelaku usaha tersebut diminta untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.

Baca Juga: Patroli Prokes dan PPKM Mikro Terus Bergulir di Medan

Selain itu Petugas juga menegur keras pelaku usaha yang masih beroperasi. Jika kedepannya masih beroperasi petugas akan mengambil tindakan yang lebih tegas dengan menyegel tempat usahanya. Untuk itu dimohon kepada seluruh pelaku usaha agar mentaati peraturan terkait jam operasional yang diatur dalam PPKM Mikro.

“Dari hasil Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, sejumlah pelaku usaha mulai mentaati aturan jam operasional. Namun demikian masih juga ditemukan Pelaku Usaha yang belum mentaatinya. Tentunya kami akan terus melakukan patroli guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional  sembari melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani.

Sebelum melakukan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro, Kadis Lingkungan Hidup, Armansyah Lubis yang memimpin apel selama pelaksanaan Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro masih ada pelaku usaha yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan Surat Edaran Wali Kota Medan.

Baca Juga:Personil Gabungan Menyebar di Medan Tingkatkan PPKM Mikro Cegah Covid-19

“Kita harapkan kegiatan ini bisa menekan penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan. Oleh karena itu seluruh pelaku usaha diminta untuk mentaati aturan jam operasional agar bersama-sama kita dapat memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19,” pungkasnya seraya berharap petugas Satgas Covid-19 tetap humanis dan mengedepankan tindakan persuasif kepada pelaku usaha yang masih beroperasi.

Seperti diketahui, dalam surat edaran Wali Kota Medan tersebut, salah satu aturan mengatur terkait kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang Makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya. Untuk makan minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. (Anita/hm13)

 

Related Articles

Latest Articles