12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pajak Restoran dan Hotel di Medan Banyak Nunggak

Medan, MISTRA.ID

Komisi III DPRD Medan kecewa, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) membiarkan tingginya tunggakan pajak hotel dan restoran.

Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizki Lubis mengatakan, menumpuknya pajak hotel di Kota Medan hingga Rp18 Miliar baru-baru ini, harus mendapatkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam penagihannya, adalah bentuk ketidakseriusan BPPRD Kota Medan dalam menagih tunggakan pajak yang seyogiyanya bisa masuk ke dalam kas daerah.

Dikatakan Rizki, selain berfokus kepada tunggakan hotel-hotel, seharusnya BPPRD Kota Medan juga berfokus kepada tunggakan-tunggakan pajak restoran yang ada di Kota Medan. Sebab tak kalah jauh dengan tunggakan pajak hotel, tunggakan pajak restoran di Kota Medan juga banyak yang bernilai fantastis. Apalagi, jumlah restoran di Kota Medan terbilang sangat banyak.

“Yang kita lihat, saat ini BPPRD fokus menagih tunggakan pajak hotel-hotel, padahal tunggakan pajak restoran-restoran di Kota Medan juga tidak kalah besarnya, apalagi jumlah restoran di Kota Medan sangat banyak, sehingga bila ditotal, tunggakan pajak restoran pasti masih lebih besar dari tunggakan pajak hotel,” kata Rizki, Rabu (2/9/20).

Baca Juga:Topang Penerimaan Pajak 2021, Menkeu Kejar PPN

Sebagai contoh, kata politisi Golkar ini, berdasarkan data yang diterimanya, salah satu restoran di Kota Medan, yakni Restoran Uncle K yang dibiarkan memiliki tunggakan pajak restorannya sejak tahun 2016. Dengan tunggakan selama itu, Uncle K pun menunggak pajak dengan nilai total yang banyak.

“Restoran Uncle K, restoran itu sudah menunggak pajak dari tahun 2016, sampai sekarang total tunggakan pajaknya sudah hampir Rp2 miliar, tepatnya Rp1.997.697.169. Itu dari 2 outlet, yaitu outlet mereka di Sun Plaza dan Centre Point. Itu jelas bukan jumlah kecil, dan itu bentuk ketidakpatuhan restoran tersebut dengan kewajibannya kepada pemerintah,” tegasnya.

Untuk itu, dia meminta BPPRD Kota Medan untuk menagih tunggakan-tunggakan pajak restoran secara tegas, termasuk pajak restoran Uncle K dan gruo yang terbilang fantastis dan telah lama menunggak.

“Seharusnya ada tindakan tegas bagi restoran-restoran seperti itu. Bila tidak kunjung membayar tunggakannya, Pemko Medan berhak untuk mencabut izin restoran yang bersangkutan, bukannya malah membiarkan tunggakan utang terus menumpuk. Kita desak BPPRD segera menagih semua itu, ini untuk PAD Kota Medan,” tegasnya.

Senada dengan Rizki, pimpinan DPRD Medan Ihwan Ritonga juga turut mendorong BPPRD Kota Medan untuk menagih para pengusaha restoran yang menunggu pajak, khususnya yang memiliki tunggakan besar dan telah lama tidak dibayar.

Baca Juga:Pajak Digital Potensi Dan Tantangan Bagi Penerimaan Negara

Sebab seyogiyanya, pajak restoran harusnya tidak boleh tertunggak karena pajak yang dimaksud telah dibayarkan di depan oleh masyarakat yang menikmati fasilitas restoran dari harga yang sudah dibayarkan.

“Pajak restoran itu dibebankan kepada pengunjung, itu sudah dibayarkan dari harga makanan dan minuman yang telah ditetapkan restoran. Maka sebenarnya, tidak ada alasan pengusaha restoran untuk menunggu pajak, karena itu hanya masalah manajemen restoran yang mampu memisahkan mana uang operasional dan mana uang pajak yang merupakan hak pemerintah,” pungkasnya.(iskandar/hm10).

Previous article
Next article

Related Articles

Latest Articles