9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Topang Penerimaan Pajak 2021, Menkeu Kejar PPN

Jakarta, MISTAR.ID

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menjadi target Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tahun depan untuk menopang target penerimaan pajak mencapai Rp1.268,5 triliun.

Berdasarkan jenis pajak, pemerintah membidik penerimaan dari PPN mencapai Rp546,1 triliun dan Pajak Penghasilan (PPh) Rp699,9 triliun. Dari sisi nominal, sumbangan PPh memang lebih tinggi dari PPN.

Namun, pertumbuhan jumlah pajak jauh lebih tinggi pada PPN ketimbang PPh, yaitu 7,6 persen pada PPN dan 3,2 persen pada PPh. Menurutnya, sumbangan dari PPN akan dimaksimalkan karena pemerintah berkeyakinan ekonomi mulai pulih pada tahun depan.

Baca juga: PPN Barang dan Jasa Covid-19 Ditanggung Pemerintah

“Karena kalau pertumbuhan ekonomi recover, PPN akan langsung tercapture,” ujar Ani, sapaan akrabnya saat konferensi pers virtual RAPBN 2021, Jumat (14/8/20).

Sementara untuk PPh, menurut Ani, pertumbuhannya tidak akan terlalu tinggi karena masih menyesuaikan efek dari pemulihan ekonomi yang diharapkan terjadi pada tahun depan. Khususnya, PPh dari sektor non-migas.

“PPh non migas belum naik karena ada penurunan PPh Badan (pada tahun ini), sehingga masih akan berpengaruh pada tahun depan,” jelasnya. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan penerimaan pajak naik 5,5 persen pada tahun depan dari Rp1.198,8 triliun pada tahun ini. Sementara total target perpajakan termasuk bea cukai mencapai Rp1.481,9 triliun.

Baca juga: PPN Biaya Haji Digratiskan, Begini Kata Agen Perjalanan

Target tersebut juga akan dikejar melalui kebijakan pemajakan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Lalu, ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan.

Kemudian, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko, dan berkeadilan. Selanjutnya, dengan meneruskan reformasi perpajakan yang meliputi bidang organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak.

Terakhir, dengan pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas fiskal lintas kementerian/lembaga. Di sisi lain, pemerintah tetap akan memberikan insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Insentif itu berupa percepatan pengembalian pendahuluan PPN untuk membantu cashflow perusahaan agar bisa melakukan aktifitas usaha dan insentif PPh 22 impor untuk memenuhi impor kebutuhan bahan baku produksi untuk sektor-sektor yang masih terdampak covid-19.

Pemerintah juga akan memberikan pajak yang ditanggung pemerintah untuk mendukung daya saing dan keekonomian sektor tertentu. Tak ketinggalan, memberikan tax holiday dan tax allowance untuk menarik penanaman investasi di dalam negeri dalam rangka mendorong diversifikasi ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mempercepat pertumbuhan wilayah.(cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles