13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

OTT Pejabat Langkat, Gubernur Edy: Sudah Berulang Saya Ingatkan!

Medan, MISTAR.ID

Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Pemkab Langkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/1/22) malam. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menuturkan telah mengingatkan berulang kali agar pejabat tidak melakukan korupsi.

“Hal ini sudah berulang kali saya sampaikan maka ini harus dipertanggung jawabkan,” katanya saat diwawancarai wartawan, Rabu (19/1/22). Hingga saat ini, Edy mengakui belum mengetahui lebih pasti mengenai kejadian yang menimpa kepala daerah tersebut.

“Saya belum dapat kabar pastinya, karena informasinya berbeda-beda. Tetapi ada beberapa kepala dinas PU dengan staf-stafnya saat ini dibawa oleh KPK. Namun, saya belum tanya dan belum telepon juga, jadi saya belum dapat informasi yang pasti,” jelasnya.

Baca Juga:OTT Pejabat Pemkab Langkat, Poldasu: Terduga Tidak Dibawa ke Brimob

Karena informasinya berbeda-beda, sambung Edy dan belum diketahui permasalahnya, maka ia meminta semua pihak jangan menghukum.

“Jangan dulu kita menghukum kalau belum pasti. Kita tunggu dulu kepastiannya. Saya akan bela anak-anak saya kalau anak-anak saya itu benar. Namun, silahkan pertanggung jawabkan semua yang menjadi tanggung jawabnya. Saya akan monitor tapi setelah saya tahu semua pastinya. Dan akan saya informasikan nanti,” sebutnya lagi, dan saat ini Gubsu hanya memberi dukungan dan doa atas kasus OTT ini.

Seperti diketahui, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Pemkab Langkat, Selasa (18/1/22) malam. Berdasarkan data diperoleh, ada lima orang yang diamankan oleh Tim KPK.

Baca Juga:KPK Turut Amankan Uang Terkait OTT di Langkat

Dari lima itu, dua orang merupakan PNS Pemkab Langkat, seorang pemborong dan dua orang sipil. Dalam keterangan rilisnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya OTT di Kabupaten Langkat.

“Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1/22) malam, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara,” tulisnya, Rabu (19/1/22) siang.

Saat ini, sebut dia, KPK masih memintai keterangan terhadap sejumlah orang yang diamankan tersebut. “Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” katanya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles