10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

OTT Pejabat Pemkab Langkat, Poldasu: Terduga Tidak Dibawa ke Brimob

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara mengaku oknum pejabat Pemkab Langkat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada diamankan ke Mako Brimob Polda Sumatera Utara Jalan Wahid Hasyim Medan.

“Tidak ada (diamankan) di Brimob Poldasu,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (19/1/2022).

Hadi sendiri enggan memberikan keterangan terkait adanya OTT Pemkab Langkat oleh KPK. “Itu bukan wewenang kami,” cetusnya.

Baca juga:KPK OTT Pejabat Pemkab Langkat

Diketahui, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Pemkab Langkat.

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Pemkab Langkat, Selasa (18/1/22) malam. Berdasarkan data diperoleh, ada lima orang yang diamankan oleh Tim KPK. Dari lima itu, dua orang merupakan PNS Pemkab Langkat, seorang pemborong dan dua orang sipil.

Setelah diamankan KPK, para pejabat tersebut diboyong ke Polres Kota Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin.

Belum dapat diketahui, para pejabat ini di OTT KPK tersandung kasus apa. Namun demikian, berkembang informasi bahwa para pejabat diamankan lantaran ada kaitannya dengan kepala daerah. Informasi terakhir, tim KPK masih melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Langkat.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Kekayaan Wali Kota Bekasi Capai Rp6,3 Miliar

Dalam keterangan rilisnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan adanya OTT di Kabupaten Langkat. “Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa (18/1/2022) malam, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara,” tulisnya, Rabu (19/1/22) siang.

Saat ini, sebut dia, KPK masih memintai keterangan terhadap sejumlah orang yang diamankan tersebut. “Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” katanya.

“Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang benar adanya peristiwa pidana korupsi. Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak,” sambung dia. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles