10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Oknum Polisi Dibebaskan Kasus Pencurian Rp650 Juta, Jaksa Kasasi

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan banding dan kasasi atas putusan kasus dugaan pencurian uang hasil penggeledahan sebesar Rp650 juta dan kepemilikan narkotika oleh lima oknum personil Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Pengajuan kasasi dilakukan jaksa atas vonis bebas terhadap terdakwa Toto Hartono. Sementara empat terdakwa lainnya divonis 8 bulan 21 hari. Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

“JPU-nya sudah memberitahukan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa Toto Hartono dan banding untuk terdakwa lainnya ke PN Medan,” kata Yos yang dikonfirmasi Sabtu (26/3/20).

Baca Juga:Empat Oknum Polisi Terpidana Pencurian Uang Penggeledehan Rp650 Juta Bebas dari Penjara

Terpisah Randi Tambunan, Ketua Tim JPU dari Kejati Sumut yang menuntut perkara kelima terdakwa mengungkapkan hal senada. “Saya sebagai JPU-nya telah menyatakan kasasi dan banding melalui petugas di Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan. Kasasi untuk terdakwa Panit Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (24/3/22). Kalau pemberitahuan banding untuk 4 terdakwa lainnya seminggu sebelumnya,” jelasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis bebas kepada Toto Hartono, oknum polisi yang didakwa melakukan pencurian uang penggeledahan sebesar Rp650 juta dan kepemilikan narkotika. Sementara empat oknum polisi lainnya yang didakwa terlibat perkara ini divonis pidana penjara 8 bulan 21 hari. Sidang vonis perkara ini dilangsungkan di Cakra 9 PN Medan, Selasa (16/4/22) lalu.

Sementara majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun juga menjatuhkan vonis 8 bulan 22 hari penjara kepada terdakwa Rikardo Siahaan. Rikardo Siahaan sebelumnya didakwa jaksa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dituntut 8 tahun penjara. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles