10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Empat Oknum Polisi Terpidana Pencurian Uang Penggeledehan Rp650 Juta Bebas dari Penjara

Medan, MISTAR.ID

Empat oknum personil Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang divonis 8 bulan 21 hari penjara terkait kasus pencurian uang penggeledahan Rp 650 juta, hari ini Rabu (16/3/22) menghirup udara bebas. Keempatnya menyusul Toto Hartono, oknum perwira unit (Panit) mereka yang divonis bebas oleh hakim.

Mereka yang menghirup udara bebas adalah Dudi Efni, Marzuki Ritonga, Matredy Naibaho, dan Rikardo Siahaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa Randy Tambunan saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, membenarkan kabar bebasnya empat orang tersebut.

Baca juga:Oknum Polisi Divonis Bebas, LBH Medan Minta KY Periksa Hakim Jarihat Simarmata

“Bener, kalau menurut putusan hari ini bebasnya,” ucap jaksa Kajati Sumut ini.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba.

“Benar empat orang udah pulang. Baru saya tanda tangan berkasnya. Untuk Toto tadi malam bebasnya,” ucap theo.

Keempat oknum polisi ini dinyatakan bersalah melakukan pencurian uang penggeledahan dari rumah Jusuf Nasution, terduga bandar narkoba.

Baca juga:Mantan Kadis Bina Marga Sumut Effendy Pohan Divonis Bebas

Uang sebesar Rp650 juta dari total uang Rp1,5 miliar yang disita dari rumah Jusuf Nasution itu dibagi-bagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp200.000.000, Rikardo Siahaan Rp100.000.000, Dudi Efni Rp100.000.000, Marjuki Ritonga Rp100.000.000; Toto Hartono Rp95.000.000, dipotong uang posko Rp5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles