11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Nenek Halimah Menangis di Ombudsman, Lahannya untuk RTH Belum Dibayar Pemko Medan, Terjadi Sebelum Bobby jadi Wali Kota

Medan, MISTAR.ID

Seorang nenek bernama Halimah Sembiring mengadu dan menangis di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (4/5/21). Tangisan itu dikarekan, lahannya dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH), namun sampai sekarang belum dibayar.

Halimah mengungkapkan, pada tahun 2020 lalu atau sebelum Bobby Nasution jadi Wali Kota Medan, pemerintah kota ketika itu berencana membangun RTH di Jalan Asoka, Kecamatan Sunggal.

Lahannya seluas 499,18 M2 masuk kedalam rencana pembangunan RTH. Pemko Medan pun membeli lahan itu bersama 15 lahan (persil) lain.

Baca Juga: Banjir di Medan, Bobby Nasution Perintahkan Perbaikan Parit

Sebelumnya, dii atas lahan itu ada 5 rumah kontrakan yang dikontrakkan Halimah kepada penyewa sebesar Rp 1 juta per bulan.

“Semenjak mau dibeli Pemko Medan untuk dijadikan RTH, sudah tidak ada lagi yang mengontrak, listrik nya sudah diputus, tapi sampai sekarang Pemko Medan tak kunjung membayar ganti ruginya. Padahal dijanjikan sebelum Natal tahun 2020 lalu sudah dibayar, tapi sampai saat ini  belum juga dibayar,” kata Halimah kepada wartawan di Ombudsman, Selasa (4/5/21).

Anehnya, ungkap Halimah, mereka mengetahui Pemko Medan sudah membayar ganti rugi kepada pemilik tiga persil lahan dengan total ganti rugi sebesar Rp13 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Medan Berjanji Sampah di Gang Kurnia Sari Rejo Bersih dalam Dua Hari

Mereka pun mempertanyakan ganti rugi yang menjadi hak milik mereka Dinas Permukiman dan Tata Ruang. Namun, Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang menjawab melalui surat bahwa mereka melakukan pengalihan anggaran untuk penanganan banjir sehingga belum bisa membayarkan ganti rugi kepada Halimah dan warga lainnya yang lahannya dibeli untuk RTH tersebut.

“Jika kuingat janji Pemko Medan yang akan membayar ganti rugi tanah ku itu, sakit hati ini karena ditanah itulah ada usahaku berupa rumah kontrakan. Saya hanya janda pensiunan. Satu satunya usaha saya adalah rumah kontrakan itu. Kini rumah kontrakan itu sudah tidak ada lagi. Jadi tolonglah Pak Bobby segeralah bayarakan uang ganti rugi RTH itu,” pinta Halimah. Sesuai kesepakatan, besar ganti rugi terhadap lahan Halimah Sembiring senilai Rp888.362.900.

Selain Halimah ada juga warga bernama Sunardi yang mengalami nasib serupa.  Lahannya seluas 227 m2 juga ikut masuk ke dalam RTH. Namun sampai sekarang belum dibayar.

Baca Juga: Ketahuan Minta Uang dari Warga, Bobby Copot Lurah Sidorame Timur

Sunardi  mengungkapkan, dirinya sudah memanjar lahan baru untuk pengganti tempat tinggalnya. Nyatanya, hingga saat ini uang ganti rugi belum juga dibayar Pemko  Medan. Sesuai kesepakatan nilai ganti rugi lahan Sunardi sebesar Rp798.100.000.

“Kami sudah disuruh pindah bahkan saya sudah memanjar lahan baru, saya takut kalau tak dibayar Pemko Medan saya mau tinggal dimana,” kata Sunardi. Karena belum ada kejelasan, Sunardi memilih bertahan di lokasi tersebut sampai sekarang.

Halimah dan Sunardi serta warga lainnya berharap Wali Kota Medan Bobby Nasution yang baru menjabat sejak Februari 2021 lalu, bersedia menyelesaikan permasalahan mereka untuk membayar ganti rugi.

Ada 16 persil lahan masyarakat di Jalan Asoka Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal dengan luas sekitar 1,2 hektar.

Lahan masyarakat itu dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan sebagai RTH pada tahun 2020 dengan nilai ganti rugi mencapai senilai Rp25,2 Miliar.

Ombudsman Khawatir Bobby Tak Tahu Masalah Ini

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan mereka telah menerima laporan warga tersebut dan tengah memverifikasinya.

Apabila nantinya dianggap memenuhi syarat, beberapa hal yang akan ditelusuri antara lain kenapa pembayaran baru dilakukan kepada pemilik 3 lahan.

Menurutnya, Pemko tidak boleh menggantung masyarakat dengan menggantung proses ganti rugi. Terlebih dalam persoalan ini, Halimah mengalami kerugian pendapatannya dari sewa rumahnya.

“Saya khawatir Wali Kota Medan Bobby Nasution belum mengetahui soal ini. Kita berharap ini segera diselesaikan.  Jangan Pemko membeli lahan orang tapi tidak dibayarkan. Pemko jangan gantung masyarakat, ketika itu diputuskan untuk diambil, segera bayarkan,” tegasnya. (iskandar/hm02).

 

Related Articles

Latest Articles