18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Meski Acungkan Jempol, Tim AMAN Sebut Akhyar tak Berkampanye

Medan, MISTAR.ID

Tim Kuasa Hukum Calon Walikota Medan Akhyar Nasution memberi sejumlah klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran larangan kampanye oleh Calon Wali Kota nomor urut 1 Akhyar Nasution.

Akhyar dilaporkan atas dugaan kampanye di lembaga pendidikan serta melibatkan anak dibawah umur dalam kegiatan tersebut.

Hatta yang hadir di Bawaslu Medan membantah laporan itu. “Itu bukan sekolah. Itu rumah pak Rahmat Dalimunthe di Jalan Persamaan Gang Aman Medan,” kata Hatta, Selasa (20/10/20).

Selain bantahan atas tempat kegiatan yang dilaporkan itu, Hatta juga menyebut kalau kegiatan itu diinisiasi oleh organisasi Dipora (Dibawah Pohon Roda) yang fokus pada kegiatan sosial. “Akhyar hadir sebagai pembina,” jelasnya.

Baca Juga:Akhyar Dipanggil Bawaslu Medan

Karena itu menurut Hatta, mereka berkesimpulan bahwa kegiatan itu bukanlah kegiatan kampanye. Meski Akhyar mengacungkan jempol saat foto bersama anak-anak Tahfidz Quran.

“Itu bukan kampanye, ketentuan PKPU tidak termasuk kampanye,” kata dia soal jempol Akhyar.

Adapun kegiatan kampanye Akhyar Nasution yang dilaporkan adalah ketika mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Saadah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020, yang diunggah ke media sosial Facebook.

Dalam uraian laporan tersebut, Akhyar Nasution datang ke lokasi dan disambut oleh siswa tahfiz yang merupakan anak dibawah umur.

Baca Juga:Tim Kampanye Akhyar-Salman Sebut, Pencatutan Logo Inisiatif Relawan

Pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 ayat 1 mengatur larangan dalam berkampanye dimana ada 10 larangan diantaranya pada poin H diatur bahwa dilarang berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Pada ayat 2, diatur bahwa pelaksana atau tim kampanye dalam berkampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih sesuai poin K.

Sanksi atas pelanggaran larangan ini diatur dalam pasal 521. Pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).(iskandar/hm01)

Related Articles

Latest Articles