9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Medan Tetapkan Kenaikan Upah Berdasarkan Keputusan Bersama

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Hanalaore Simanjuntak mengatakan berdasarkan hasil keputusan bersama yang telah dilakukan dalam rapat dewan pengupahan dan bersama unsur lainnya. Upah Mininimum Kota (UMK) Medan naik 3,33 persen.

“Kenaikan ini berdasarkan dari hasil rapat bersama yang telah dilakukan keputusan rapat dewan pengupahan yang memberikan rekomendasi pada wali kota tentang kenaikan upah ini. Oleh wali kota diberikan ke gubernur dan gubernur menetapkan. Nah, terkait dengan daerah lain yang tidak ada kenaikan. Kemungkinan keputusan dari dewan pengupahannya,” katanya pada Mistar melalui selulernya, Kamis (8/4/21).

Terpisah, Mediator Hubungan Industrial sekaligus Sekretariat Dewan Pengupahan, Kota Medan Marlina menjelaskan bahwa dalam menetapkan upah tersebut ada mekanisme melalui dewan pengupahan Kota Medan yang bersidang.

Baca juga: Pemko Siantar Belum Putuskan Kenaikan UMK 2021

“Kita sudah melakukan sidang dalam penetapan itu. Dalam sidang ini terdiri dari perwakilan serikat pekerja, serikat buruh dari unsur pengusaha yang dalam hal ini diwakili oleh Apindo Kota Medan dan unsur pemerintah. Ada plusnya lagi yakni dari pakar ekonomi yang ditunjuk oleh unsur perguruan tinggi ada juga statistik,” jelas Marlina.

Diungkapkan Marlina, memang awalnya di kabupaten/kota tidak ada kenaikan upah setelah melakukan perundingan terjadilah kesepakatan dasar alasan kenapa naiknya upah. Hal ini juga melihat dari pertumbuhan ekonomi di Kota Medan.

“Sepanjang disepakati oleh dewan pengupahan kita merekomendasikan ke wali kota dan wali kota melanjutkan ke gubernur. Di sini ada tim yang menuangkan dalam hasil rapat itu apa yang menjadi dasar kita untuk menaikan upah. Salah satunya juga melihat dari kondisi di daerah lain juga ada kenaikan di daerah Jawa Timur kalau nggak salah, kalau di Sumut di Kota Medan dan kabulaten lain di luar Sumut. Karena ada kenaikan di luar Sumut ini maka diajukan 3,33 persen naiknya,” urainya.

Baca juga: Plus Minus Rumus Baru Upah Buruh Jokowi

Tak hanya itu saja, kenaikan upah juga di liha dari PP 78 juga bahwa pertumbuhan ekonomi daerah. Memang statistik tidak mengeluarkan data ekonomi yang seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Namun karena ada hasil kesepakatan di dewan pengupahan dilanjut ke provinsi dinas ketenagakerja di Sumut untuk menyampaikan ke gubernur. Alhamdulillah, disetujui dan gubernur mengeluarkan SK maka kita berpedoman dalam bentuk itu,” pungkasnya. Adapun kenaikan UMK ini bila dilihat dari 2020 yang hanya Rp3.222.526 maka saat ini UMK di Medan naik menjadi Rp3.329.867. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles