10.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Medan Masih PPKM Level 2, Pemko Medan Ingatkan Tetap Jaga Prokes

Medan, MISTAR.ID

Menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan juga surat edaran Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan belum ada perubahan masih tetap berada di Level 2.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bobby pada Selasa 19 Oktober 2021. Seluruh camat dan lurah se Kota Medan serta seluruh lapisan masyarakat diminta untuk mengikuti aturan di PPKM Level 2 yakni tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Dikatakan Jubir Satgas Covid-19 Kota Medan sekaligus Plt Kadis Kesehatan Kota Medan, Mardohar Tambunan, Kota Medan masih tetap berada di PPKM di Level 2 dan dengan peraturan yang sama.

“Masih di Level 2 kita dan peraturan masih sama. Dalam Level 2 ini tetap yang kita utamakan dan gencarkan yakni perketat prokes. Kita juga terus melangsungkan razia oleh tim satgas mengingat mobilitas masyarakat saat ini juga semakin meningkat,” katanya pada MISTAR, Rabu (20/10/21).

Baca juga:PPKM Level 2, Pengusaha Wedding Organizer di Medan Mulai Bangkit

Perpanjangan PPKM Level 2 ini sambungnya hingga pada tanggal 8 November 2021 mendatang. Terkait razia yang dikatakan Mardohar dipusatkan di satu titik seperti di wilayah Medan Tuntungan yang menjadi perbatasan Kota Medan.

“Ini mengantisipasi agar tidak meningkatkan lagi kasus penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Apalagi saat ini kasus per hari kita sudah di angka belasan. Sudah menurun. Maka kita antisipasi tadi jangan sampai kita lengah. Kita harapkan masyarakat tetap memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak ya,” jelasnya.

Selain razia dari tim satgas, vaksinasi terus digencarkan dan masih dilakukan pada 41 puskesmas setiap harinya. “Hingga saat ini vaksinasi tahap 1 di Kota Medan sudah mencapai 64,4%. Sedangkan tahap 2 sudah sekitar 40-50%. Apalagi kita terus dibantu oleh pihak TNI/Polri dalam pelaksanaan vaksin di Kota Medan,” sebutnya.

Adapun untuk aturan PPKM Level 2 ini yakni camat dan lurah diminta untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan. Melaksanakan PPKM di lingkungan/kelurahan dan kecamatan mengaktifkan posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zona pengendalian wilayahnya.

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi/akademi, tempat pendidikan/pelatihan berada pada zona hijau dan zona kuning melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan peraturan teknis dari penerapan pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Sedangkan untuk wilayah yang berada di zona orange melaksanakan pembelajaran melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Hal ini berdasarkan peraturan keputusan bersama menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri agama, menteri kesehatan dan menteri dalam negeri dengan nomor 440-717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Medan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Dimana SDLB, MILB, SMPLB dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta kelas. Lalu untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Baca juga:Bobby: Alhamdulillah, PPKM di Medan Sudah Turun ke Level 2

Sementara itu untuk perkantoran bila zona hijau dan zona kuning menerapkan work from home 50% dan work from office juga 50%. Bila berada di zona merah dilakukan work from office 25% dan work from home 75%.

Bagi warung makan/warteg, pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Bila warung makan ada di pusat perbelanjaan atau mal boleh makan dan minum ditempat sebesar 50% dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Pengunjung pusat perbelanjaan khusus zona hijau sudah sebesar 75% dengan waktu operasional mal hingga pukul 21.00 WIB. Pada zona kuning operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50%. Sedangkan pada zona merah jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dengan jumlah pengunjung sebesar 25%. Pengunjung bioskop di mal juga masih dengan jumlah kapasitas 50%. (anita/hm06)

Related Articles

Latest Articles