20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Libur Isra Miraj dan Nyepi, ASN Dilarang ke Luar Daerah

Medan, MISTAR.ID

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021. Larangan ini tertuang melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Medan Wiriya Alrahman untuk internal ASN Pemko Medan.

Larangan tersebut berangkat dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6/2021 pada 8 Maret 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN.

Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap, Selasa (9/3/21).

Baca Juga:BPK Provsu Periksa Kendaraan Aset Pemkab Toba, ASN Diimbau Patuhi Prokes

“Jadi selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi 2021, ASN Pemko Medan dilarang ke luar daerah. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi disiplin dari yang ringan, sedang dan berat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2020,” jelasnya.

Terkait larangan untuk keluarga ASN, katanya, kami sampaikan kepada ASN agar mentaati Surat Edaran Menteri PANRB. “Ini sebagai contoh kepada masyarakat untuk penerapan peraturan,” terangnya.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional tersebut. Kendati demikian, dalam surat edaran terdapat pengecualian, yaitu ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas ditandatangani setidaknya pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

Baca Juga:Bupati Toba Imbau ASN Belanja Ke Pasar Relokasi

Pengecualian juga diberikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

“Ada empat hal yang harus diperhatikan ASN yaitu pertama peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah (pemda) asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan, keempat protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles