21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Kredit Macet PT KAYA, Pemeriksaan Notaris Elvira Belum Dapat Izin

Medan, MISTAR.ID

Pemeriksaan terhadap notaris Elvira sangat penting dalam kasus kredit macet PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) di Bank Tabungan Negara (BTN). Pasalnya, akibat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Notaris Elvira dan pengembang, menyebabkan kredit PT KAYA mengalami kemacetan dari sebelumnya masih lancar.

Namun, Majelis Kehormatan Notaris tidak juga memberikan lampu hijau untuk Kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap Notaris Elvira, tanpa alasan yang jelas.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos Arnold Tarigan mengatakan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan pemeriksaan Notaris Elvira, tetapi sampai saat ini tidak diizinkan.

“Kami sudah layangkan dua kali surat permohonan izin ke Majelis Kehormatan Notaris, tetapi belum digubris. Pekan ini kami akan kirimkan lagi,” kata Yos, Selasa (7/12/21).

Baca Juga:Bank BTN: Kredit PT KAYA Macet Akibat Penggelapan 35 Sertifikat

Dia menegaskan, jika dalam surat yang ketiga kalinya belum ada itikad baik dari Majelis Kehormatan Notaris untuk mengizinkan Notaris Elvira diperiksa, maka pihaknya akan berkoordinasi ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut untuk meminta petunjuk selanjutnya.

“Apabila tidak hadir juga maka akan kita sampaikan ke pimpinan untuk dimintakan petunjuk lebih lanjut,” katanya.

Pengamat hukum dari Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis yang juga mantan Wakil Direktur LBH Medan menegaskan, Kejati Sumut harus membongkar aktor intelektual di balik kasus kredit macet PT KAYA.

Baca Juga:27 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit di BTN Cabang Pemuda

Persoalan penggelapan 35 sertifikat yang dilakukan mafia tanah harus diungkap secara transparan, dan tidak ditutup-tutupi. “Masak tidak diizinkan untuk diperiksa? Itu namanya menghalang-halangi penyidikan. Maka kalau diperlembat proses penyidikan perlu dibubarkan itu MKN,” katanya.

Bahkan, alumni Universitas Syahkuala Banda Aceh itu menegaskan, bila perlu Ketua MKN yaitu Imam Suyudi yang juga menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham diperiksa karena sudah menghalangi proses penyidikan.

PT KAYA mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek perumahan TR di Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.

Baca Juga:Kejatisu Lakukan Pemberkasan Tiga Tersangka Sarana Kredit Rp31,6 Miliar di Bank Sumut

Fasilitas KMK dipergunakan untuk pembangunan rumah di proyek perumahan tersebut, dan secara proposional hasil penjualannya telah dipergunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN.

Sejumlah unit rumah telah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KAYA, sudah berkurang lebih dari 50 persen.

Adapun fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT KAYA sebesar Rp39,5 miliar, namun sisa kredit macet bukanlah sebesar Rp39,5 miliar tetapi sebesar Rp14,7 miliar (kewajiban pokok).

Baca Juga:11 Debt Colector Ditangkap TNI dan Polri Gara-gara Rampas Mobil Penunggak Kredit

Hal ini dikarenakan sudah ada pembayaran pokok kredit yang dilakukan oleh PT KAYA sekitar Rp24 miliar. Penyaluran kredit kepada PT KAYA terjadi akibat adanya penggelapan 35 sertifikat oleh developer dan pihak lainnya.

Akibat penggelapan 35 sertifikat tersebut, pembayaran angsuran kredit yang semula lancar menjadi bermasalah.

Fasilitas kredit PT KAYA menjadi bermasalah karena adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama, dan pengikatan hak tanggungan sehingga kolektibilitas kredit PT KAYA menjadi macet sejak 29 Januari 2019.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles