10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

KPUD Provinsi Sumut Rekrut PPK Hingga 29 November

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih melakukan tahapan proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), setelah pendaftaran secara resmi dibuka pada 20 November 2022.

Pendaftaran dilakukan menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan badan ADHOC). Dalam tahapan ini, KPUD Provinsi Sumut akan merekrut 20.605 orang yang nantinya akan bertugas sebagai anggota PPK dan juga PPS di 33 kabupaten/kota di Sumut.

“Masih tahap pendaftaran,” ujar Ketua KPUD Provinsi Sumut Herdensi Adnin dikonfrimasi, Selasa (22/11/22).

Baca juga:Bupati Samosir Serahkan 237 SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2021

Meski tak tau jumlah pasti yang sudah mendaftar, Herdensi memastikan antusias masyarakat cukup tinggi untuk berpartisipasi menjadi PPK. Kata Herdensi, pendaftaran sendiri akan terus dibuka hingga Selasa 29 November 2022 mendatang.

“Penelitian administrasi calon anggota PPK juga sudah berjalan sehari setelah pendaftaran dibuka atau 21 November 2022. Tahapan penelitian akan berlangsung hingga 1 Desember 2023 mendatang,” katanya.

Herdensi mengatakan, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK akan dilakukan pada 2 hingga 4 Desember 2023. Jika tahapan itu sudah selesai, selanjutnya para peserta akan melakukan seleksi tertulis yang dimulai pada tanggal 5 hingga 7 Desember 2022.

“Untuk hasil seleksi tertulis akan diumumkan pada 8 hingga 10 Desember 2022, beriringan dengan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK (2 hingga 10 Desember 2022),” sebutnya.

Selanjutnya, pada 11 hingga 13 November 2022, calon anggota PPK akan melakukan seleksi wawancara. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 14 hingga 16 November 2022.

“Tanggal 16 November 2022 anggota PPK akan ditetapkan, kemudian pelantikan akan dilakukan pada 4 Januari 2023,” pungkasnya.

Baca juga:7 KPUD Kabupaten/Kota Diputuskan Langgar Administrasi Pemilu 2024

Sekadar informasi, perekrutan anggota PPK dan PPS yang dilakukan mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan ADHOC, Penyelenggaran Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Sesuai peraturan dalam perekrutan, anggota PPK sebanyak 5 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari 5 orang petugas PPK, 1 orang bertugas sebagai ketua merangkap anggota, 4 orang lainnya adalah anggota.

Untuk perekrutan anggota PPS sendiri, KPUD Provinsi Sumut dan KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran pada 29 November 2022 mendatang. (ial/hm06)

Related Articles

Latest Articles