9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

KPPU Soroti Kebijakan Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh

Medan, MISTAR.ID

KPPU Kantor Wilayah I menyoroti kebijakan moratorium penjualan getah pinus keluar wilayah Aceh yang ditinjau dari hukum persaingan usaha dan kebijakan publik.

Hal ini dibahas dalam pertemuan Focus Group Discussion dalam rangka menyikapi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.

Dikatakan Wakil Ketua KPPU RI Guntur Syahputra Saragih, pemberlakuan instruksi gubernur tidak sepenuhnya berjalan lancar, pasalnya terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan dan meminta agar regulasi ditinjau ulang atau dicabut.

Hal ini karena regulasi tersebut melarang setiap orang dan atau perusahaan badan hukum membawa getah pinus ke luar Aceh, sebelum diolah menjadi bahan jadi dan/atau bahan setengah jadi.

Baca Juga:Pencurian Getah Pinus di Simempar Deli Serdang Terus Berlanjut

“Selain melakukan penegakan hukum persaingan usaha, KPPU juga berwenang memberikan saran pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/11/22).

Sementara, Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas menambahkan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat bahwa kebijakan tersebut diduga menjatuhkan harga jual getah pinus di Aceh.

Saat ini, harga jual getah pinus di Aceh adalah sekitar Rp14.500/Kg sedangkan di Medan sekitar Rp18.000/Kg sampai Rp19.000/Kg.

“Artinya, larangan penjualan getah pinus ke luar Aceh disinyalir berpotensi membuat pabrik di Aceh membeli getah pinus dengan harga rendah karena tidak bersaing dengan pembeli getah pinus di Medan,” sebutnya.

Baca Juga:Kebakaran Pabrik Getah di Kisaran, Empat Rumah Warga Ikut Hangus

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Hanan menjelaskan, instruksi gubernur tersebut diterbitkan setelah dikaji dan telah melewati pembahasan lintas sektoral.

“Sebelum adanya kebijakan ini, sebagian besar getah pinus mentah langsung dijual ke luar Aceh yang selanjutnya diekspor ke luar negeri tanpa diolah terlebih dahulu. Ini membuat Aceh kehilangan pendapatan daerah dari retribusi,” sebutnya.

“Selain itu, saat ini di Aceh sudah ada 3 pabrik pengolahan getah pinus yang sudah beroperasi, ditambah 1 pabrik dalam proses perizinan dan 1 pabrik yang menyatakan akan mengajukan izin. Pemerintah Aceh juga harus memberikan jaminan kepastian ketersediaan pasokan kepada investor pabrik getah pinus di Aceh. Kebutuhan bahan baku getah pinus di Aceh mencapai 27.500ton/tahun sedangkan yang mampu dipenuhi baru 8.000ton/tahun,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait berkeyakinan bahwa Instruksi Gubernur Aceh dimaksudkan untuk mensejahterakan rakyat.

Baca Juga:Gara-gara Getah Pinus, Ortu Ketua Ormas PKN Gunung Meriah Dikeroyok

Hak monopoli dapat diberikan antara lain jika memang diamanatkan oleh undang-undang atau untuk kepentingan nasional.

“Diperlukan adanya hubungan kemitraan antara petani getah pinus dan pabrik pengolahan getah pinus sehingga petani mendapat harga yang wajar dan pabrik mendapat kepastian ketersediaan pasokan,” ujarnya.

Sementara, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Prof DR Ningrum Natasya Sirait meminta kepada pembuat kebijakan untuk berkonsultasi dengan KPPU sebelum membuat kebijakan, khususnya yang terkait dengan perekonomian.

“Review kebijakan tidak hanya dilihat dari 1 perspektif, namun dari berbagai perspektif. Sebelum membuat kebijakan yang terkait dengan dunia usaha atau perekonomian sebaiknya konsultasi dulu ke KPPU,” terang Prof Ningrum.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles