8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

KPK Catat 17 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Sumut Harus Terus Berbenah

Deli Serdang, MISTAR.ID

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, KPK mencatat terdapat 17 kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut), baik gubernur hingga bupati/wali kota yang terjerat kasus korupsi dan ditangani penegakan hukum.

“Di mana, 16 kasus ditangani oleh KPK dan sisanya oleh kejaksaan,” sebut Alexander dalam sesi jumpa pers pada Road to Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2022 di GOR Pemprov Sumut di Jalan William Iskandar Deli Serdang, Selasa (29/11/22).

Untuk itu, Alexander mengungkapkan, Sumut harus terus melakukan pembenahan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi secara tersistematis dan terukur.

Sehingga merubah Sumut yang dulu ‘Semua Masalah Urusan Uang Tunai’ sekarang menjadi ‘Sumut Maju, Unggul dan Terhormat.’

Baca Juga:Teken Komitmen Anti Korupsi, Gubernur Edy Minta KPK Sering Awasi Pemprov Sumut

“Itu harapan semua masyarakat di Sumut ini,” sebutnya.

Alexander juga mengingat kepada seluruh provinsi di Indonesia ini untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi. Sehingga seluruh daerah di Indonesia terbebas dari korupsi dan dapat mensejahterahkan masyarakatnya.

“Kami juga berharap kepada provinsi lainnya menjadi daerah bebas dari korupsi dan mensejahterahkan masyarakatnya,” ucap Alexander.

Sementara, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, Sumut masih menduduki peringkat kedua di Indonesia, provinsi yang terbanyak kasus korupsi yang ditangani oleh aparat hukum.

“Ada 6 provinsi di wilayah I, kenapa dilakukan di Sumatera Utara. Saya berpikir, dan kaji-kaji Sumatera Utara masih rangking dua terbanyak korupsinya. Mungkin ini, sebagai suatu sentakan bagi kita. Insyaallah bersama-sama kita berpikir positif,” jelas Gubernur Edy.

Baca Juga:KPK Umumkan Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka

Mantan Pangkostrad itu menghafal dan terus mengingat apa yang disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang berpesan kepada kepala daerah, jangan berurusan dengan pengadaan barang dan jasa yang sudah ditentukan koridor.

Kedua, kepala daerah jangan lakukan jual beli jabatan, dan ketiga jangan kau lakukan gratifikasi, keempat, jangan lakukan suap dan menyuap.

Kelima, jangan melakukan pengelembungan anggaran dari perencanaan sampai pertanggungjawaban untuk kepentingan pribadi.

“Saya mahir dan hafal hal ini, saya diajari Kapolda saya,” tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.

Gubernur Edy meminta dan mengharapkan masukan dan saran dari para wartawan dan seluruh pihak, untuk ikut serta mengawasi memberikan masukan dari mulai perencanaan, dilanjutkan penganggaran dan pelaksanaan. Kemudian, laporan dan pertanggungjawaban.

Baca Juga:KPK: Cegah AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap ke LN

“KPK bisa masuk dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, membangun dan menghilangkan sama sekali korupsi di Sumatera Utara dan di Indonesia,” ucap Gubernur Edy.

Untuk diketahui, dari 17 kepala daerah terjerat kasus korupsi antara lain, mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin, dan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Kemudian, mantan Wali Kota Medan Abdillah, mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan kepala daerah lainnya di Sumut.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles