22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

KPK: Cegah AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap ke LN

Jakarta, MISTAR.ID

KPK meminta Imigrasi mencegah AKBP Bambang Kayun Bagus PS bepergian ke luar negeri. Bambang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan KPK mengajukan permohonan pencegahan atas nama Bambang Kayun Bagus untuk 6 bulan. Bambang pun dicegah bepergian ke luar negeri sejak 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

“Pencegahan atas permintaan KPK dengan masa berlaku 4 November 2022 sampai 4 Mei 2023,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (23/11/22).

Baca juga:Video Dugaan Suap ke Jenderal, Pakar Hukum: Ada yang Tak Suka dengan Kabareskrim

Nursaleh tidak menjelaskan lebih lanjut terkait apa Bambang Kayun dicegah ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Pemohon dalam perkara ini adalah Bambang Kayun Bagus PS.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, Bambang Kayun Bagus merupakan seorang anggota kepolisian. Dia sempat menjabat Kasat Reskrim Polresta Pontianak pada 2008 dan menjadi salah satu pejabat teras Polda Kalbar.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Bambang Kayun disebutkan sebagai pemohon dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, per 21 November 2021. Disebutkan bahwa klasifikasi perkaranya adalah soal sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan termohon adalah KPK.

Adapun petitum Bambang Kayun sebagai berikut:

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh PEMOHON selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari EMYLIA SAID dan HERMANSYAH adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM karenanya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT dan BATAL DEMI HUKUM.

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM, dan oleh karenanya penyidikan A Quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

Baca juga:KPK Tetapkan Pihak Swasta Jadi Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

4. Menyatakan TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening PEMOHON atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas PEMOHON pada Bank Rakyat Indonesia dengan Nomor Rekening: 201801009809503 atas nama BAMBANG KAYUN BAGUS PS.

5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) perbulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 s/d diajukannya permohonan ini.

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo ; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyebutkan pihaknya belum bakal mengumumkan kasus yang tengah digugat di PN Jaksel tersebut. Dia mengatakan bakal mengumumkannya dalam konferensi pers saat melakukan penahanan ataupun penjemputan paksa.

Karyoto juga tak mempermasalahkan praperadilan penetapan tersangka tersebut. Dia mengatakan siap menghadapinya. (cnn/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles